
LubukLinggau, Editor.-Tim Lembaga Swadaya masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Muratara Bersama awak media kembali datangi kejaksaan negeri Lubuklinggau, Senin,(07/11).
Supriyadi selaku ketua LSM KCBI Muratara waktu diwawancarai awak media mengatakan, kedatangannya bersama rekan-rekan hari ini guna untuk mempertanyakan perkembangan perkara laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) jadi Mulya 1 pada tahun Anggaran 2018 – 2019 – 2020 dan 2021 yang diduga kuat dilakukan oleh (GUNARDI-red) Kepala Desa Jadi Mulya 1 Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Kedatangan kami hari ini hanya untuk mempertanyakan dan mendesak Pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lubuklinggau untuk segera menindak lanjuti Laporan resmi lembaga kami di kejari Lubuklinggau pada tanggal 21 Juli 2022.
Dijelaskan Ketua KBCI Kabupaten Musi Rawas Utara Supriyadi, “Kedatangan kami ini bukan yang pertama kali, karena sudah beberapa kali kami datang ke Kejari Lubuklinggau, namun jawaban pihak kejaksaan Masih tetap dingin, Masih tahap Tela’ah, dalam peroses, hasil audit Inspektorat Muratara dapatkan terima” katanya menirukan hasil dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
“Untuk kali ini kami rasa tidak adalagi alasan mereka masih tahap Tela’ah, peroses dan hasil audit belum didapatkan karena kami juga sudah mengkonfirmasikan Masalah ini kepada pihak Inspektorat Muratara kalau hasil audit mereka sudah diserahkan kekejari Lubuklinggau” ulasnya
“Saat ini Jaksa Intel Kejari Lubuklinggau briinisial AE yang menangani perkara tersebut ketika ingin ditemui tidak ada ditempat. Namun sampai berita ini diterbitkan kami tetap berusaha menghubunginya lewat via telpon / SMS namun tak pernah di Jawab” terang Supriyadi selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Musi Rawas Utara**Tim/ Heri
Leave a Reply