Libatkan Enam Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi RSJ Padang Segera Disidangkan

Padang,  Editor,- Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Padang melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pembangunan turap Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof HB Saani’n Padang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. Dalam waktu dekat, enam orang  tersangka akan disidangkan.

Kasus itu menjerat mantan Direktur RSJ, Kurniawan Sedjahtera selaku Pengguna Anggaran (PA), Erizal menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bentoni Warman  yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Asmardi selaku konsultan pengawas, Haris Wibowo dan Syafri Yunanda selaku rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan turap RSJ HB Saanin tersebut.

Berdasarkan audit Investasi yang dilakukan oleh BPK, dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp124 juta. ” Setelah selesai penyusunan berkas dakwaan, hari ini (Kamis-red) kami melimpahkan berkas dugaan kasus pemabngunan RSJ ke Pengadilan Tipikor Padang untuk di proses,” kata Kasipidsus Kejari Padang Perry Riongga yang juga Ketua JPU usai melimpahkan berkas perkara, Kamis (6/12).

Dijelaskannya, enam tersangka yang sudah ditetapkan statusnya sejak tahun 2014 lalu diduga telah melakukan tindak korupsi sesuai hasil audit BPK tentang proyek pembangunan turap RSJ Saanin tahun anggaran 2013. Ia menyebut, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp124 juta. Kepada tersangka disangkakan pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini tersangka sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang. Kami sudah menyiapkan tujuh jaksa untuk proses sidang nantinya, semari menunggu jadwal yang akan diterbitkan Pengadilan, yakni saya  selaku ketua tim dengan anggota Muhasnan Mardanis, Ernawati,  Dwi Indah,  Sylvia Adriati, Surya, Budi Prihalda, Ronny,” katanya.

Sementara, Panitera Muda Hukum dari Pengadilan Tipikor Padang, M Ari Sultoni membenarkan pihaknya sudah menerima berkas kasus dugaan korupsi pembangunan RSJ Saanin Padang. Sesuai aturan, berkas yang diterima nantinya akan diproses secara adminstrasi untuk diteruskan kepada ketua pengadilan. “Kami akan cek dulu berkas ini, Jika berkasnya sudah cukup, maka nantinya akan diserahkan kepada Ketua PN, setelah itu kepala pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangnya,” ujarnya. ** Afridon

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*