Lantakisme Dalam Pemerintahan Nagari Di Muaro Paneh

Barangkali banyak yang akan keberatan dengan tulisan saya kali ini, betapa tidak, tulisan saya mengambil tema seputar budaya ‘lantakisme’ dalam Pemerintahan Nagari Muaro Paneh. Ah, apa pula itu lantakisme. Bagi masyarakat Kab. Solok kata: lantak, berarti putra asli daerah  dan kalimat — deen lantak di nagari ko mah – (saya putra asli negeri ini) sangat sering didengar bila bercerita tentang asal muasal. Masih asing memang, bahkan mungkin belum ada satu orangpun sarjana yang menyebut nama lantakisme dalam doktrin mereka. Sekalipun ada, barangkali masih sedikit.

Selasa, 14 Maret 2017 menjadi hari perpisahan Zulfirman Talanai Sati selaku Wali Nagari Muaro Paneh. Masa bhakti wali nagari itu telah berakhir, di akhiri sampai batas waktu yang ditentukan, tidak dilengserkan dan tidak pula karna mengundurkan diri. Hari itu pula Drs. Zulfadli dilantik oleh Camat Bukit Sundi selaku Pj. Wali Nagari Muaro Paneh hingga terpilihnya wali nagari defenitif yang baru melalui pesta demokrasi, sistem pemilihan umum wali nagari yang biasa disebut Pilwana.

Entah bila waktunya Pilwana Muaro Paneh akan dilangsungkan, namun beberapa nama sudah muncul kepermukaan. Sebagian terang-terangan memberikan sambutan dan dukungan, sebagian lagi diam, ia bungkam seribu bahasa. Kenapa bungkam ?

Usut demi usut, opinipun digiring oleh salah satu tokoh masyarakat Muaro Paneh tentang pemimpin perempuan untuk Muaro Paneh, ia menyebut “Bundo Kanduang” seolah-olah tidak ada lagi laki-laki dinagari ini yang mampu menjadi pemimpin. Tak pelak, opini itupun direspon beberapa anggota masyarakat nagari. Ada yang setuju dan ada yang masih ragu. Penulis menganalisa pendapat tokoh itu, menurut asumsi penulis, jika opini itu ditelan mentah-mentah oleh masyarakat Muaro Paneh maka akan ada “diskriminasi” yang sengaja dibuat dan diskenario oleh tokoh Muaro Paneh sendiri. Kenapa ?

Bayangkan, aturan negara dalam syarat menjadi pemimpin itu dituliskan bahwa yang menjadi pemimpin itu adalah warga negara Indonesia. Tidak ada literatur atau sumber hukum yang mengatur tentang keharusan “bundo kanduang”, meskipun dalam prakteknya undang-undang tidak melarang perempuan berpolitik, apalagi mengisi jabatan politik sekelas Wali Nagari di Muaro Paneh yang ditempat lain disebut Kepala Desa.

Lalu, jika itu dilakukan, seandainya ada warga negara indonesia yang memiliki hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan itu apakah tidak dibolehkan, jika iya, berarti ada diskriminasi dalam nagari Muaro Paneh. Ada pengebirian hak warga negara di Muaro Paneh yang disutradarai oleh tokoh masyarakatnya sendiri.

Bagaimana pula dengan warga Muaro Paneh yang pendatang atau imigran dari nagari lain. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak yang sama dengan warga Muaro Paneh. Meskipun tidak akan terpilih apakah akan dilarang mereka untuk maju mencalonkan diri, jika ia, sangat mungkin pilwana digugat berbagai pihak yang hak konstitusionalnya di “kangkangi” oleh budaya langakisme, yakni budaya dimana sepanjang dia tidak termasuk dalam tokoh adat setempat tidak bisa jadi wali nagari. Malang benar kalau begitu.

Lantakisme, menempatkan orang-orang yang memiliki harta pusaka tinggi sebagai pemimpin nagari, atau setidaknya hanya mereka yang menganggap dirinya ninik mamak, bundi kanduang ataupun sebutan lainnya yang boleh jadi pemimpin nagari ini. Tentu sangat disayangkan jika memang paham yang saya sebut lantakisme ini terus diboomingkan. Akan jadi apa para warga pendatang itu, mereka punya hak memilih tapi ruang untuk dipilih dipersempit oleh para kelompok yang memiliki posisi penting dalam rumah gadang itu.

Lalu, soal pembangunan, sejak berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang di Sumatera Barat Desa disebut Nagari maka dana desa mengalir kenagari dengan jumlah yang sangat besar. Belum lagi dari APBD, Banyak pula itu. Jika pemimpinnya seorang perempuan, doktrin niniak mamak itu dimakan pula, maka mungkin saja soal pembangunan nagari termasuk pengelolaan keuangan nagari akan dicampuri para tokoh lantak nagari itu. Kalau ini terjadi, masyarakat nagari tentu sangat dirugikan.

Nagari Muaro Paneh yang berada dalam daerah Kabupaten Solok itu adalah termasuk wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang memiliki regulasi yang sangat jelas. Hukum adat berlaku di nagari ini, begitu juga hukum negara. Hukum adat yang tidak sesuai dengan hukum negara dapat dikesampingkan, karena soal pemerintahan berlaku hukum negara, bukan hukum adat.

Malang benar jadi warga pendatang di nagari ini. Ikut bayar pajak, diajak memilih, kemudian disuruh mendukung pilihan oranglain. Pajak yang dibayarkan belum dapat dinikmati hasilnya, pilihan yang dipilih itu belum tentu memikirkan nasib sipemilih, di ajak memilih tapi tak bisa untuk menjadi orang yang dipilih. Sadis itu, budaya lantakisme ; tidak orang lantak nagari, tidak usah dipilih. Benar-benar beruntung jika jadi tuan tanah di Muaro Paneh ini, bisa jadi pemimpin dan intelijen sekaligus. Membangkang sedikit saja siap-siap dibuang. Mungkin penderitaan orang lain adalah kebahagian si tuan itu. ** Risko Mardianto

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*