
Padang, Editor.- Salwin Anwar penerima kuasa atas sebidang tanah a/n Musbar yang berlokasi di RT II/RW VI By Pass Korong Gadang Kec.Kuranji Kota Padang dengan luas 4.142, mengadukan Nuraini dan Syamsul Bahri karena merampas tanah tersebut kepada pihak kepolisian.

Nuraini dan Syamsul Bahri dilaporkan ke Polsek Kuranji atas perbuatan tidak terpuji bersama kawan-kawannya, karena telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan merampas secara sepihak dan membangun sebuah pondasi yang tingginya sekitar 3 meter dan lebar 40 cm, panjang 12 diatas sebidang tanah a/n. pemilik Musbar yang berlokasi di RT II/RW VI By Pass Korong Gadang Kec.Kuranji Kota Padang dengan luas 4.142 meter dengan nomor sertifikat Hak Milik 3201 a/n Musbar dengan cara kekerasan (premanisme).

Atas perbuatan tersebut itulah akhirnya Salwin Anwar selaku penerima kuasa yang sah melaporkan tindakan Nuraini dan Syamsul Bahri kepada pihak Polsek Kuranji.
Dengan adanya laporan tersebut, maka pihak Nuraini dan Syamsul Bahri akan dikenakan sanksi untuk bisa diperiksa dan menahan yang bersangkutan, karena dengan cara premanisme dan tidak punya etika yang dilakukan mereka secara sudah terjadi secara berulang-ulang.
Penerima kuasa Salwin Anwar ketika ditemui wartawan mengatakan, ia akan menyerahkan masalah ini sepenuhnya ke pihak Polsek Kuranji agar ditindaklanjuti untuk bisa diproses sesuai hukum yang berlaku atas penyerobotan atas hak tanah ini.

“Sudah diurus ke Polsek Kuranji, untuk tahapan selanjutnya kita lihat nanti hasil dari pemeriksaan pihak kepolisian,” ujarnya.
Dalam waktu dekat ini pihak dari Polsek Kuranji akan menyelidiki kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Nuraini dan Syamsul Bahri, jika memang terdapat kecurangan yang dilakukan maka pihak kepolisian akan melanjutkan kasus ini ke tingkat pengadilan, ungkap Salwin Anwar.
Menurut dia, secara hukum, mengambil atau merampas Penyerobotan tanah akan merugikan pihak lain. Ini merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga pelakunya dapat ditindak dengan instrumen hukum pidana positif.

Mengambil tanah orang lain biasa juga disebut sebagai tindakan penyerobotan tanah. Ini merupakan bentuk perbuatan mengambil hak orang lain secara melawan hukum. Bentuknya bisa dengan menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah sebenarnya dan lain-lain.
Dalam KUHP tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 385 ayat (1) s.d ayat (6) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
(1) barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
(2) barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain;

(3) barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. Dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
(4) barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;

(5) barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
(6) barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga. ** Afridon
Leave a Reply