Padang, Editor.- Seiring kebijaksanaan pemerintah pusat pasca reformasi bergulir, sejumlah kementerian dan lembaga pun ganti nama. Bahkan tak sedikit pula diantaranya yang di hapus atau dibubarkan, termasuk salah satunya departemen koperasi.
“Padahal bapak koperasi Indonesia Bung Hatta sendiri telah menitipkan dasar hukumnya, seperti tertuang dalam pasal 33 UUD 45. Pada ayat 1 pasal tersebut dinyatakan, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar Zirma Junaidi di Padang, Selasa (31/1).
Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal saat dengar pendapat bersama mitra kerjanya di DPRD Sumbar. Pada kesempatan tersebut Afrizal mempertanyakan keberadaan koperasi di Sumbar belakangan ini berada dalam kondisi memprihatinkan. “Malahan, akhir-akhir ini jumlahnya kian berkurang,” kata Afrizal.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Junaidi tak membantah, sebab fakta di lapangan memang demikian lantaran kurangnyaa perhatian pemerintah, terutama terkait dana pembinaan. Meski ada bantuan dana dari pusat, jumlahnya juga tak seberapa dan hanya bisa digunakan untuk pelatihan-pelatihan saja. “Namun demikian, koperasi syariah yang lain juga ada yang tumbuh dan berkembang,” sebut Zirma.
Kalau dulu, lanjut Zirma, koperasi diperlakukan sungguh-sungguh oleh pemerintah pusat lantaran koperasi dipandang sebagai soko guru perekonomian masyarakat. Akan tetapi, belakangan seiring bergulirnya era reformasi, departemen koperasi yang selama ini memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi mulai dihapus dan diganti lembaga lain dengan kewenangan dan kemampuan dana terbatas.
Pada bagian lain, Afrizal juga mempertanyakan masalah asset pemprov Sumbar di beberapa kabupaten/kota yang belum terurus, baik menyangkut gedung, maupun tanah yang belum bersertfikat. Sehingga dikuatirkan, gedung yang tak terawatt akan hancur dan tanah yang belum bersertifikat bakal beralih ke tangan warga.
Terkait dengan persoalan asset seperti tanah pemprov yang masih bertebaran dan tak bersertfikat pada beberapa kabupaten kota di Sumbar, menurut Kepala Biro Asset Setdaprov Sumbar M. Yani, merupakan tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Biro asset hanya bersifat pendataan dan menginventarisir laporan yang disampaikan dari OPD.
“Masalah pengelolaan asset, termasuk sertfikat tanahnya merupakan tanggungjawab OPD. Biro asset hanya sebatas mengurus masalah administrasi pendataan dan pencatatan laporan dari OPD. Sedang menyangkut pengelolaan dan pengawasannya menjadi tanggungjawab OPD masing-masing,” jawab mantan Karo Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Rantau ini.
Dalam pertemuan ini juga dihadiri Asisten II Gubernur Sumbar Syafrudin, Dirut PT. Jamkrida Munandar Kasim dan beberapa anggota Komisi III lain yang turut mengajukan pertanyaan dan sarannya. ** Martawin
Leave a Reply