Pariaman, Editor.- Saya menyampaikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, karena langsung turun ke daerah bersama tim pemeriksa dalam memberikan pembinaan dan masukan dalam penyampaian hasil tata kelola keuangan yang baik. Kami merasa baru pertama kali seorang kepala BPK RI Perwakilan, yang langsung turun ke daerah dalam memberikan pembinaan serta solusi yang harus dilakukan, sehingga tahun ini Kota Pariaman dapat meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Hal itu disampaikan Walikota Pariaman dalam sambutannya mewakili Kota Pariaman dan Kabupaten 50 Kota, pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) TA 2015 Pemerintah Kota dan Kabupaten di Wilayah Provinsi Sumatera Barat, yang mana pada kesempatan ini oleh Pemerintah Kota Pariaman dan Kabupaten 50 kota, di gedung BPK RI Perwakilan Sumbar Padang, Jum’at (10/6).
“Apa yang kita raih hari ini merupakan kerja keras seluruh stakeholder di lingkungan pemerintah Kota Pariaman dan Kabupaten 50 Kota, dan raihan Opini WTP ini dapat memberikan motivasi bagi seluruh aparatur dan unsur pemerintah, untuk dapat mempertahankan apa yang telah kita raih,” ujarnya.
LKPD TA 2015 merupakan untuk pertama kalinya disajikan dalam bentuk akrual, dimana pada tahun-tahun sebelumnya laporan keuangan disusun berdasarkan pengelolaan keuangan CTA (Cast Towards Accrual). Hal ini menyebabkan jumlah laporan yang dahulunya hanya 4 laporan, sekarang menjadi 7 laporan. Alhamdulillah, kita dapat meraih hasil terbaik dalam laporan ini sehingga dapat meraih predikat Opini WTP, tutup Mukhlis Rahman.
Penghargaan Opini WTP ini, diterima langsung oleh Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman dan Bupati 50 Kota, Irfendi Arbi dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Eldy Mustafa.
Dalam sambutan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Eldy Mustafa mengungkapkan, BPK memiliki standar yang digunakan secara ketat dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan. Yaitu standar pemeriksaan keuangan Negara (SKPN). Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan, tuturnya.
“Opini merupakan pernyatan professional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, yang didasarkan pada kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntasi pemerintah, kecukupan informasi laporan keuangan, efektifitas system pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas laporan keuangan pemerintah Kota Pariaman dan Kabupaten 50 Kota, maka BPK memberikan Opini WTP kepada Pemerintah Kota Pariaman dan Kabupaten 50 Kota, yang telah berhasil meningkatkan opininya di tahun lalu yang lalu, yang hanya mendapat WDP (Wajar Dengan Pengecualian), tutupnya.
Ini merupakan WTP ke 3 yang diterima oleh Kota Pariaman dimasa kepemimpinan Mukhlis Rahman. Rombongan Pemerintah Kota Pariaman juga dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Pariaman Fadhly, Kepala Inspektorat Lukmansyam dan jajaran, Kepala DPPKA Indra Sakti dan jajaran serta Kabag Humas Yalviendri. ** J/Hms/Suger
Leave a Reply