Pariaman, Editor.- Wakil Walikota Pariaman Genius Umar secara langsung membuka sosialisasi tata cara pembentukan koperasi terhadap empat kelompok masyarakat yang bertempat di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Selasa (16/5).
Dalam kesempatan tersebut Wawako didampingi Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Pariaman Gusniyeti Zaunit, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Yakirman, dengan 100 orang peserta dari UMKM yang aktif.
Wawako Pariaman Genius Umar menyampaikan bahwa pendirian dan pembangunan koperasi dipandang sangat penting dan strategis serta prospektif, karena koperasi sebagai wadah usaha dapat memberikan peran yang berarti dalam kehidupan perekonomian masyarakat, terutama anggota koperasi itu sendiri.
Untuk itu, Genius harapkan dinas terkait mampu memfasilitasi segala bentuk usaha ekonomi seperti proses pengemasan yang lebih baik lagi sehingga mampu untuk bersaing di tingkat nasional, termasuk dalam membentuk sebuah koperasi seperti ini hingga berbadan hukum.
“Khusus kawasan yang merupakan sentral produksi juga memfasilitasi dengan kelengakapan tanda daerah masuk sebuah kawasan yang memudahkan pengunjung untuk berbelanja, seperti yang akan dibuat di Kampung Perak yang merupakan hasil kerjasama dengan PT. Semen Padang,” singkat Genius.
Wawako Pariaman itu harapkan peserta dapat memberikan motivasi kepada masyarakat lainnya, antara lain tentang pembentukan koperasi yang harus dari keinginan seluruh calon anggota koperasi sebagai upaya yang mampu mengurangi angka pengangguran di Kota Pariaman.
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Pariaman Gusniyeti Zaunit menyebutkan adapun kelompok yang mengikuti sosialisasi ini adalah Kelompok makanan ringan Kamper Saiyo, Kelompok Jamaah Masjid Jalan Kereta Api, Kelompok Jamaah Masjid Desa Kampung Baru dan Kelompok masyarakat Pauh Timur.
Dijelaskannya, saat ini terdapat 86 koperasi di Kota Pariaman namun yang sudah bisa untuk dibina hanya terdapat 10 koperasi yang telah memiliki nomor induk koperasi.
Dalam sosialisasi ini, akan dijelaskan tentang koperasi yang dapat menerapkan prinsip-prinsip manajemen yang benar, meliputi tata cara pembentukan koperasi baru dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang proses terbentuknya koperasi baru, serta mendapatkan masukan untuk perencanaan program kegiatan pemberdayaan koperasi,” singkat Gusniyeti. ** Phaik/Hms/Sgr
Leave a Reply