Padang, Editor.- Komisi III DPRD dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) provinsi Sumatera Barat mensosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha kecil belum lama di Paviliun Istana Bung Hatta Bukittinggi belum lama ini.
Sekretris Komsi III DPRD Sumbar Ismunandi Sofian saat membuka sosialisasi mengatakan, Perda tersebut diharapkan menjadi pendorong bagi Koperasi dan usaha kecil untuk tumbuh dan berkembang serta memiliki daya saing, karena koperasi dan usaha kecil merupakan kekuatan ekonomi masayarakat yang harus terus didorong melalui pembinaan dan pemberdayaan.
Perda Nomor 16 Tahun 2019 mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha keciil. Regulasi itu sebagai bentuk komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi terhadap koperasi dan usaha kecil. Apalagi saat ini pergerakan koperesi di Sumbar juga sangat bagus. Dengan adanya Perda ini akan semakin menguatkan pelakunya karena dalam aturanya koperasi juga difasilitasi agar berbadan hukum.
“Perda ini menjadi penguatan bagi Pemerintah provinsi dalam melakukan pemberdayaan dan pembinaan terhadap Koperasi dan usaha kecil dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Sehinga koperasi dan usaha kecil mampu tumbuh dan berkembangan menjadi usaha yang mandiri,” kata Ismunandi.
Anggota Komisi III Sumbar Rinaldi yang hadir dalam kegiatan ini juga mengatakan, dengan lahirnya Perda ini akan sangat bermanfaat untuk menguatkan pergerakan Koperasi dan Usaha kecil Sumbar kedepannya. Pelaku usaha ini perlu perlindungan dan ruang untuk bergerak. Dengan adanya Perda ini mereka memiliki jalur yang membuat tenang dalam bergerak dan juga menciptakan peluang yang lebih luas lagi kedepannya.
Pada kesematan ini Kepala Dinas Kopersi dan UMKM Sumbar, ZirmaYusri mengatakan. dalam Perda ini ada enam pokok yang menjadi tujuan pemerintah untuk meningkatkan geliat Koperasi dan usaha kecil Sumbar. Yaitu menumbuhkembangkan usaha perlindungan ,membuka peluang peningkatan produktifitas, menumbuhkembangjkan jiwa wira usaha, meningkatkan akses dan mamfasilitasi sertifikasi produk.
“Dengan adanya Perda ini diharapkan para penggerak Koperasi dan pelaku usaha kecil mampu lebih produktif lagi kedepanya. Apalagi dengan semakin banyaknya peluang usaha dan juga akses yang dihadirkan teknologi saat ini, semakin memudahkan mereka untuk menggerakkan usahanya dengan tetap dalam pembinaan dan perlindungan yang diberikan pemerintah melalui Perda yang telah disahkan,” katanya. ** Herman
Leave a Reply