Padang, Editor.- Kemendagri dan Pemprov Sumatera Barat menyelenggarakan rapat tindak lanjut hasil kesepakatan penarikan garis batas pada 5 (lima) segmen batas wilayah di Provinsi Sumatera Barat, sekaligus penandatanganan Berita acara Kesepakatan Batas Wilayah di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jum’at (01/10).
Hadir pada kegiatan tersebut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto, SE, M.Si, Kabiro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Sumbar Drs. Iqbal Ramadi Payana, M.Si, Bupati Solok H. Epyardi Asda, M.Mar, Pj Sekda Kab Solok Medison, S.Sos, M.Si, Bupati Solok Selatan H. Khairunas, Bupati Pasaman Benny Utama, Perwakilan Bupati/Walikota yang daerahnya ikut dalam pelaksanaan penandatangan berita acara kesepakatan.
Dalam sambutan Gubernur Sumbar diwakili Kabiro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Sumbar Drs.Iqbal Ramadi Payana, M.Si mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari berita acara kesepakatan yang telah dilaksanankan pada tanggal 10 s/d 11 juni 2021 di Padang.
Dengan adanya kegiatan ini akan membuka peluang bagi provinsi Sumatera Barat untuk mempercepat penegasan batas Wilayah Kabupaten/Kota.
Dari 19 Kab /kota yang ada disumbar untuk segmen batas terbagi atas 32 Segmen dan 4 segmen batas antar provinsi, yaitu provinsi Riau, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Utara ke empatnya sudah ditegaskan melalui Permendagri. Sedangkan Segmen batas untuk Kab/Kota yang total 32 segmen batas, sebanyak 20 segmen sudah ditegaskan melalui permendagri, 6 segmen dalam proses penerbitan Permendagri 5 segmen tahap finalisasi dan 1 segmen dalam tahap fasilitassi.
Tujuannya kegiatan ini untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Agar daerah bisa leluasa menjalankan pelayanan publik dan menjalankan pemerintahan tanpa harus takut mengatur perencanaan pembangunan disetiap ruang dan wilayahnya.
Ada dua dampak negatif apabila batas daerah tidak ditetapkan secara jelas, yaitu:
- Bagian wilayah dapat diabaikan masing-masing daerah karena merasa ini bukan daerahnya
- Satu wilayah terdapat pengelolaan pembangunan melampaui batas kewenangan sehingga berpotensi timbulnya konflik antar daerah.
Saat ini kita telah menandatangani berita acara kesepakatan pada 5 segmen batas wilayah diantaranya sbb:
- Batas wilayah Kabupaten Pasaman dengan Pasaman Barat
- Batas wilayah Kabupaten Dhamasraya dengan Kabupaten Solok Selatan
- Batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok
- Batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Sijunjung
- Batas wilayah Kabupaten Sijunjung dengan Kota Sawah Lunto
“Dengan terbitnya permendagri tentang batas daerah ini akan berdampak dalam upaya pembangunan melalui penataan ruang wilayah yang baik, penataan kawasan hutan,proses perizinan sesuai dengan wilayah masing2 daerah serta berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat daerah,” kata Iqbal Ramadi Payana.
Sementara itu Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto, SE, M.Si menyampaikan, Ditahun 2021 ini Kemendagri menargetkan menyelesaikan seluruh segmen batas wilayah Kab/Kota di Indonesia.
Penetapan batas wilayah ini fungsinya untuk mengantisifasi timbulnya masalah ataupun konflik antar pemerintah daerah baik masalah pelayanan kepada masyarakat maupun berkaitan dengan investasi di daerah.
Tahun 2021 ini, ada 311 segmen yang belum selesai dari 979 segmen di seluruh Indonesia dan biasanya setiap tahun itu paling banyak menyelesaikan 50 segmen, namun untuk tahun ini mendagri menargetkan lebih dari itu.
Mendagri berharap kepada bupati/walikota untuk menyelesaikan batas wilayahnya masing -masing kalau belum ada kesepakatan minta tolong kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memfasilitasi dan memberikan rekomendasi. Bila sampai di gubernur belum juga selesai maka baru mendagri akan menetapkan.
“Penandatanganan kesepakatan ini sangat penting karena dimandatkan di Permendagri No 141 tahun 2017 tentang penegasan batas darat daerah bahwa berita acara harus ditanda tangani oleh kepala daerah yang sepakat atau pejabat yang diberi mandat oleh kepala daerah. Hal ini berguna bagi kami dikemendagri bila nanti sudah ditetapkan lalu dikemudian hari ada gugutan dari pemda maupun masyarakat kami sudah ada pegangangan yang kuat,” kata Sugiarto. ** Tiara/Hms
Leave a Reply