Padang, Editor.- Puluhan Nalayan se Sumatera Barat, Rabu 22/9/2021 datangi DPRD Sumbar untuk menyapaikan aspirasinya kepada anggoat DPRD Sumbar. Kedatangannya diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Indra Dt. Rajo Lelo bersama Komisi II DPRD Sumbar
Ketua Komisi II DPRD Sumbar Arkadiur Dt Intan Bano miminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan dalam bentuk surat keterangan kepada Nelayan Bagan dibawah 30 Gros Ton untuk bisa melaut, karena kewenangannya dibawah Provinsi.
Untuk itu dia minta Dinas terkait, DKP Sumbar untuk membicarakan dengan Gubernur, supaya Gubernur mengeluarkan kebijakan agar masyarakat nelayan ini bisa beraktivitas disamping mereka menguurus proses perizinan.
Pihaknya mendorong Gubernur Sumatera Barat sebagai Ketua Forkopimda melakukan koordinasi dengan instnnsuterkait agar surat keterangan yang dibuat ini berlaku, ungkap Arkadius.
Pada ksempatan ini Arkadius juga menjelaskan ,bahwa kewenangan provinsi dibawah 30 Gros Ton ,sedngankan diatas 30 sampai 60 Gros Ton masih kewenanagan kementerian.
Untuk itu kita mendorong agar 30 sampai 60 Groston menjadi kewenangan provinsi, sehingga masyarakat kita yang banyak beraktivitas di bagan apalagi hanya ada di Sumatera Barat bisa mengurus izinya di Sumatera Barat.
Kemudian yang menjadi permasaalahan tidak hanya kapal yang berada 30 sampai 60 Groston, tapi yang dibawah 30 Groston juga bermasaalah. Bukan masyarakat tidak mau mengurus izin, tapi proses perizinan mengalami kesulitan, karena ada aturan baru. Dengan sulitnya mengurus izin masyarakat nelayan Sumatera Baratb menyampaikan permasalahannya kepada Dinas terkait untuk mencarikan solusinya, tapi solusinya tidak didapatkan, maka dari itu mereka datang ke DPRD Sumbar meyampaikan aspirasinya.
Menurut Arkadius dari permasalahan tersebut bagaimana proses perizinan tersebut aplikasinya dipermudah,sehingga masyarakat yang tergabung dalam persatuan Nelayan Sumatera Barat, dapat memperoses izinnya .
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Indra Dt Rajo Lelo mengatakan, ia mendorong Dinas Penanaman Modal Perizinan terpadu satu pintu Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan izin berlayar bagi nelayan Bagan Kapal dibawah 30 Groston, agar mereka bisa kembali melaut
Kemudian kita harus menjelaskan kepada pihak Kementerian bahwa cara pengkapan ikan di Sumatera Barat ,dengan Pulau jawa iitu berbeda alat tangkapnya. Kita tidak bisa disamakan dengan daerah lainya ,itu yang dinamakan kearifan lokal, ujar Indra Dt Rajo Lelo.
Ketua Persatuan nelayan Bagan Sumatera Barat (PNBS) Hendra Halim mengatakan, dimana sejak satu bulan yang lalu mereka tidak bisa melaut terutama bagan dibawah 30 Gros Ton kebawah karena harus ada izin. Sementara kendala yang mereka hadapi terkait pengurusan izin tidak lagi manual dan harus dengan sistim online.
Apabila mereka tetap melaut resikonya sangat besar mereka bisa ditangkap bahkan dendanya sangat besar, untuk itu mereka berharap setelah pertemuan ini ada solusi terbaik agar mereka bisa kembali melaut, katanya.** Herman
.
Leave a Reply