Mentawai, Editor.- Anggota Koramil 03/Pulau Sipora, Sertu Osten Sinaga dan Serda P. Situngkir melaksanakan kegiatan menghadiri permohonan warga dan pemerintahan Desa Goiso’oinan untuk menghadiri musyawarah terkait musyawarah penyelesaian denda adat akibat kecelakaan yang mengakibatkan pengendara saudara R (30) meninggal dunia Jum’at, 22 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 wib, dusun Silaonin Takuman, Desa Saureinu, kecamatan Sipora Selatan beberapa hari lalu, berlangsung di Desa Goiso’oinan, Selasa (26/10/2021)
Danramil 03/Pulau Sipora, Lettu. Inf. Herizal mengatakan, adapun krnologis kejadiannya, pada Jum’at, 22 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 wib telah terjadi Lakalalin antara sepeda motor Vixion BA 4021 IG yang dikendarai oleh Saudara R (30) warga Siloinan, hendak menuju Sioban dengan Truck Molen milik PT.Anatama BE 9942 BN dibawa oleh karyawan PT. Anatama atas S (43), datang dari arah Sioban. Di perbatasan Sioban dengan Siloinan tepatnya di Takuman sepeda motor dengan Truck Molen mengalami Kecelakaan yang mengakibatkan Saudara R (30) Pengendara Vixion BA 4021 IG meninggal dunia.
“Setelah kejadian tersebut kedua belah pihak, pihak keluarga korban dan PT.Anatama megambil kesepakatan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan atau adat,” kata Danramil 03 Sipora Lettu Inf Herizal saat dikonfirmasi awak media, Rabu (27/10/2021)
Ia juga menyampaikan, jenazah korban sudah diantar dan dimakamkan di Tiniti tempat orang tua korban diantarkan oleh keluarga dari Siloinan dan Goisoinan didampingi oleh Pihak PT.Anatama juga Sopir Truk Molen Bapak inisial S (43) pada Sabtu, 23 Oktober 2021 pukul 10.00 wib, jelas Danramil
Sementara, pada hari ini Selasa, 26 Oktober 2021, kedua belah pihak sepakat untuk musyawarah tentang denda adat kepada pihak pengendara Sopir Truk Molen pelaku sesuai dengan adat istiadat Mentawai, yang dilaksanakan di Desa Goisoinan di rumah Bapak Jeki yang juga merupakan keluarga dekat korban, dengan pertimbangan supaya keluarga korban di Silaoinan tidak dapat hadir semua untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Dikatakan Danramil, dari hasil musyawarah adat yang telah dilakukan, bila di setujui, pihak korban menuntut Pihak PT.Anatama sesuai dengan adat istiadat Mentawai dalam 4 hal yakni, Utek (Sebidang tanah). Peple (Beli Babi), Sereming (Beli Babi), Iban Uma (Beli babi /ayam untuk do’a bersama bahwa kedua belah pihak resmi sudah berdamai)
Dari ke 4 hal di atas sesuai permohonan kepada pihak PT. Anatama supaya digantikan dalam bentuk uang dengan nominal Rp.400.000.000,- tidak boleh kurang.
Kemudian, pihak Perwakilan PT. Anatama Yan dalam musyawarah itu menyampaikan kesanggupan pihak PT. Anatama hanya dapat membayar sebanyak Rp. 100.000.000.
Hasil dari musyawarah tadi malam, Danramil menjelaskan, dari keputusan yang di dapat, dalam musyawarah ini belum ada keputusan dan Pihak Korban menyampaikan kepada Pihak PT.Anatama untuk berkoordinasi kembali besok pada, Rabu, 27 Oktober 2021 Pukul 14.00 wib,
“Bila tuntutan pihak korban tidak dipenuhi maka pihak korban akan menyita semua alat pihak perusahaan sebagai Jaminan,” paparnya
Dalam musyawarah turut hadir diantaranya, Kasat Lantas Polres Kepulauan Mentawai beserta anggota 4 orang, Babinsa Desa Goisooinan dan Silaoinan, Perwakilan Polsek Sipora Utara Bripka Alex, Kepala Desa/Dusun Goisooinan dan Dusun Silaoinan, Tokoh Adat Desa Goisooinan/ Siloinan, serta tokoh Adat Tiniti. **Yanto/Pendim
Leave a Reply