Kasus Taman Kehati Padang Pariaman Berlanjut ke Kejati Sumbar

Kejari Pariaman Azman Tanjung.
Kejari Pariaman Azman Tanjung.

Pariaman, Editor.- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman Azman Tanjung  didampingi Kasi. Intel Toni Indra  mengatakan  Kasus Taman Kehati (Keaneka Ragaman Hayati) yang ditaksir merugikan negara  Rp 47 milyar telah ditingkatkan penyidikannya naik tingkat Kejati Sumbar

Azman  Tanjung mengatakan, penyidikan kasus Taman Kehati ditangani oleh tim gabungan     Kejari Pariaman dan Kejati Sumbar

Ia menyampaikan, secara detail Azman tidak kompeten menyampaikan ke publik, hanya yang bersifat umum saja yang dapat di publikasi karena sudah diserahkan ke Kejati Sumbar.

“Untuk saat ini kita telah memanggil dan memeriksa 24 orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka yang kita panggil ini terdiri dari 3 unsur yakninya pihak Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman, Pemerintahan Kecamatan hingga Pemerintahan Nagari baik itu Walinagari, Wali Jorong hingga KAN,” tutur Azman di Pariaman pada, Jum’at (25/6/2021 )  pukul 10.30 di ruang kerjanya

Taman Kehati merupakan Aset Pemda Padang Pariaman yang telah dibebaskan lahanya seluas 10 Ha. Usai didirikannya Kantor Pemerintahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman sekira tahun 2008 dan telah menjadi aset daerah

“Yang terdampak untuk pembangunan jalan tol seluas 6,2 Hektar , dengan perkiraan kerugian negara sekirar Rp 47 milyar,” beber Azman Tanjung

Sementara itu Bupati Padang Pariaman terpilih Suhatri Bur menyampaikan, bahwa kasus Taman Kehati sudah naik ke ranah hukum sebelum dia dilantik

“Saya baru 4 bulan menjabat, sedangkan kasusnya sudah masuk juga ke ranah hukum sebelum saya dilantik,” kata Suhatri Bur

Ia mengatakan dalam Proses hukum  dalam hal ini tidak perlu saling menyalahkan dan biarkan proses hukum berjalan.

“Biarkan saja penegak hukum yang berjalan, nanti siapa yang salah hukum yang membuktikannya,” kata Suhatri Bur. ** Afridon

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*