
Padang, Editor.– Perlu dijelaskan tentang pengertian dan pemahaman pengelolaan hutan dan hutan hak. Hal itu bertujuan agar masyarakat tak simpang siur menanggapi pungsi hutan serta pemanfaatan hutan di Sumbar. Karena sangat perlu diluruskan dugaan masyarakat atas kecemburuan sosial pada pengusaha shawmill tentang sumber kayu dari hutan yang dimanfaatkan untuk kayu gergajian.
Sehubungan itu media ini meminta Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumbar, Yozarwardi untuk menjelaskan fungsi hutan dan pemanfaatan hutan saat dijumpai dikantornya Rabu, 8/1/2020.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi, pemanfaatan kayu untuk pengusaha shawmil kayunya berasal dari hutan hak atau hutan ulayat.
“Pengusaha shawmil itu mengambil sumber kayu dari hutan hak atau hutan ulayat yang dimiliki masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Yozarwardi, secara keseluruhan luas hutan dalam propinsi Sumbar mencapai 2, 3 juta hektar. Sedangkan yang jadi kewenangan melalui Dinas Kehutanan Propinsi Sumbar seluas 1, 5 juta hektar. Dan yang jadi kewenangan Dinas Kehutan Sumbar terdapat hutan yang dikonversi untuk masyarakat dalam program perhutanan sosial yang sudah didistribusikan pada masyarakat melalui perhutanan sosial.
“Sampai tahun 2019 lalu luas perhutanan sosial mencapai 212 ribu hektar. Dalam bentuk skema hutan kemasyarakatan, seperti hutan nagari, hutan adat, hutan tanaman rakyat dan hutan kemitraan yang masih menunggu verifikasi perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK mencapai seluas 55 ribu hektar,” jelasnya.
Jika dijumlahkan luas hutan di Sumbar yang telah dikonversi untuk program perhutanan sosial seluas 212 ribu hektar lebih yang telah diberikan izin dari Kementerian LHK serta seluas 55 ribu hektar lebih hutan yang menunggu perizinan konversi dari Kementerian LHK hutan untuk dikonversi buat perhutanan sosial masyarakat. Sampai dengan tahun 2019 lalu hutan yang telah dikonversi dan menunggu perizinan konversi hutan di Sumbar mencapai 268 ribu hektar.
“Seluas 268 ribu hektar itu hutan dikonversi buat program perhutanan sosial yang dikelola masyarakat. Masyarakat boleh memanfaatkan hutan bukan kayu. Program perhutanan sosial masyarakat dimanfaatkan diantaranya bisa menghasilkan rotan, getah, madu, biji bijian, buah buahan, kulit kayu yang ditanam. Sehingga sama sekali perhutanan sosial tidak merubah pungsi hutan,” tuturnya sambil menjelaskan seperti apa bentuk program perhutanan sosial, itu.
Selain itu Kadishut Sumbar menjelaskan tentang larangan keras menanam sawit dalam perhutanan sosial. Serta Yozarwardi tidak pula menyebutkan bahwa membolehkan menanam karet. Artinya, perhutanan sosial tak satu batang pohon yang telah ada sebelumnya tidak boleh ditebang atau dirambah.
Seperti apa pengawasan perhutanan sosial media ini belum dapat waktu dari Yozarwardi karena dia memang buru buru di sore itu. ** Obral Chaniago
Leave a Reply