
Sungai Penuh, Editor.- LSM Geransi dan GPRM (Gerakan Peduli Rakyat Miskin) mengungkapkan, Penerbitan Izin Operasional Klinik Utama Melati dan 4 klinik lainnya di Kota Sungai Penuh terindikasi Maladministrasi.
“Terungkapnya indikasi Maladimistrasi penerbitan izin operasional Klinik Utama Melati dan 4 klinik lainnya di Kota Sungai Penuh bermula dari kecurigaan LSM Geransi atas status Klinik Utama Melati yang mana pelayanan operasionalnya layaknya Rumah Sakit, berbeda dari Peraturan Kementrian Kesehatan No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik,” ungkap Ketua LSM Geransi. Arya Candra.
Menurut dia, dari hasil investigasi di lokasi Klinik Utama Melati ini, bangunan dan fasilitas kamar rawat inap dari jumlahnya layaknya Rumah Sakit. Ini jelas melanggar dari Peraturan Kementrian Kesehatan Tentang Klinik, Dimana Klinik Utama Rawat inap Minimal jumlah kamar 5 dan Maksimal 10 kamar rawat ini. Namun Klinik Utama Melati kamar rawat inap mencapai lebih kurang 50 kamar dan itu bisa diartikan klinik tersebut sudah menyalahi izin operasional klinik.
Untuk mencari kebenaran ini maka LSM Geransi Mencoba meminta penjelasan dari Dinas terkait, terutama Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh. Keterangan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh menyatakan tidak pernah mengeluarkan Izin Operasional Klinik Utama Melati dan 4 klinik lainnya di Kota Sungai Penuh. Bahkan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh mengeluarkan Surat Permohonan Penjelasan Penerbitan Izin operasional Klinik Utama Mega, Budi Setia, Annisa, Nasywa Medika dan Klinik Utama Melati, No : 440/2193/Dinkes pada tanggal 16 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSPTK Kota Sungai Penuh, mempertnyakan masalah penerbitan Izin Operasional tanpa koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh.
Dalam surat permohonan penjelasan tersebut Dengan Terang dan jelas menyatakan bahwa Dinas Kesehtan Kota Sungai Penuh tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin operasinal Klinik Utama Melati, CV. Klinik Utama Mega, CV. Klinik Utama Budi Setia, CV. Klinik Utama Annisa dan CV. Nasywa Medika.
“Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh Zulfikri, B.Sc, S.Pd,” ungkap Ketua LSM Geransi, Arya Candra.
Untuk menindak lanjuti kasus permasalahan ini LSM Geransi telah melaporkan masalah Maladministrasi Kepolres Kerinci pada tanggal 4 November 2019 dengan No.Laporan :005/DPP LSM – Geransi/S-L/ XI/2019 atas Dugaan Penerbitan Izin operasional Klinik Cacat Hukum dan tidak sesuai aturan Oleh Dinas DPMPTSPTK Kota Sungai Penuh,
Adapun pihak terlapor adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja ( DPMPTSPTK) Kota Sungai Penuh, asi Penerbitan Izin DPMPTSPTK Kota Sungai Penuh, Kasi Evaluasi dan Pengendalian DPMPTSPTK Kota Sungai Penuh, Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSPTK Kota Sungai Penuh dan Pimpinan dan pemilik klinik.
Dari laporan LSM Geransi, menurut Penyidik Tipter Polres Kerinci yang telah meminta keterangan Kepala Dinas Kesehatan, Kabid dan Kasi Dinas Kesehatan Masalah Penerbitan Izin Operasional Klinik, Kepala Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh menyatakan tidak pernah menerbitkan rekomendasi Penerbitan Izin Operasional klinik Utama Melati beseta 4 Klinik lainnya di wilayah Kota Sungai Penuh. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kabid dan Kasi Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh dan sesuai isi surat dari Dinas Kesehatan tersebut. Ungkap Penyidik Tipiter Polres Kerinci.
LSM Geransi meminta kepada Pihak Polres Kerinci untuk serius menagani kasus izin operasional klinik ini dan kami akan tetap pantau terus perkembangan proses penangana Inzin operasional klinik yang kami laporkan, karena kami menduga adanya pembiaran atas klinik yang beroperasi tanpa melalui prosedural yang benar. Hingga saat ini klinik tersebut, seperti Klinik Utama Melati terus beroperasi seolah – olah tidak tersentuh hukum dan juga pelayananyapun layaknya rumah sakit. ** Khumaini
Leave a Reply