Irvan Khairul Ananda, Tetap Akan Gugat Irwan Prayitno

Padang, Editor.- Agenda sidang gugatan Irvan Khairul Ananda (mantan Kepala Kesbang Pol Sumbar) terhadap Gubernur Irwan Prayitno di PTUN Padang, Kamis (10/11) pekan depan memasuki tahap penyerahan kesimpulan oleh para pihak. Setelah itu, disusul kemudian dengan keputusan majelis hakim yang menyidangkan perkara No 16/G/2016/PTUN-Padang ini.

Namun, bagi Irvan Khairul Ananda, apapun keputusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Padang, dirinya tetap tak akan tinggal diam. “Selagi masih ada tempat menggugat, saya tak akan pernah berhenti mencari keadilan. Tindakan kesewenang-wenangan Irwan Prayitno (IP)  ini, Insya Allah akan tetap saya gugat terus,” kata Irvan Khairul Ananda kepada Editor, di Padang, Jumat (4/11) petang.

sari-aterMenurut pria yang akrab disapa Ika ini, soal gugatan di PTUN adalah menyangkut persoalan administrasi negara, dimana Gubernur Irwan Prayitno mengeluarkan SK N0. 862/1478/BKD-2016 tanggal 22 April 2016 tentang pencopotan dirinya sebagai Kepala Kesbangpol Sumbar. SK tersebut dikeluarkan karena Ika dituding telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dengan memposting berita “Di Gubernuran Sumbar, Azan Hanya Boleh Setelah Pejabat Selesai Pidato” ke beberapa group WhatsApp.

Sementara terlapor (gubernur Irwan Prayitno) sendiri belum pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) terkait tudingan tersebut. Sebab, hingga kini pihak Pengadilan Negeri sendiri tidak pernah mengadili dan menyatakan Ika bersalah serta terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik lewat sebuah keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Saya tak pernah diperiksa dan di (proses) BAP inspektorat, tiba-tiba sudah terbit saja laporannya yang menyebutkan saya telah melakukan pencemaran nama baik IP. Padahal, kewenangan untuk menetapkan seseorang telah melakukan pencemaran nama baik itu bukan tugas pokok dan fungsi inspektorat. Jadi, hasil pemeriksaan inspektorat itu tidak berdasar data akurat alias palsu dan mengada-ada,” jelas Ika, demikian dia akrab disapa.

Ika merupakan salah satu dari 6 pejabat eselon II yang diamputasi (dibatasi) kewenangannya oleh IP lantaran dinilai berpihak kepada lawan politiknya pada pilgub beberapa bulan lalu. Pembatasan kewenangan itu antaralain, tidak dibolehkan menggunakan mobil dinas, dilarang ke luar daerah dan larangan untuk mencairkan anggaran serta pembatasan komunikasi langsung dengan IP lainnya.

Berkenaan dengan pembatasan komunikasi langsung ini, Ika rupanya tak kehabisan akal. Begitu dia menemukan berita tentang larangan azan yang diterbitkan Portal Berita Editor tanggal 7 April lalu, lalu dipostingnya (dikirim) melalui media WhattsApp ke salah satunya group palanta Awak Basamo (PAB). Di dalam group ini terdapat sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, serta kalangan tertentu, termasuk Irwan Prayitno.

Harapannya, pada saat (membaca) berita itu, IP akan membaca, memahami dan bergerak cepat untuk mengklarifikasi agar tidak terjadi fitnah atau perbuatan pencemaran nama baiknya. Sebab, pada saat itu, hubungan komunikasi antara Ika dan IP terputus total sama sekali. Karena itu, Ika sesuai tupoksi dini dan lapor cepat, menyampaikan informasi tersebut lewat Whatsapp.

Tapi, apa lacur? Niat baik Ika ini, justru tak dihargai IP. Bak pepatah, ‘air susu, dibalas air tuba’. IP dinilai Ika telah melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa melalui prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku, lantas menghadiahi Ika dengan sanksi mencopotnya dari jabatan sebagai Kepala Kesbang Pol Sumbar. Sanksi ini diberikan IP karena Ika telah menyebar fitnah dan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Terhadap sanggahan Ika ini, Desi Ariati, kuasa hukum IP membantah dan mengaku, pihaknya telah memproses semua tudingan dan menjatuhkan sanksi terhadap Ika sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

“SK pembebastugasan terhadap penggugat Ika dikeluarkan tergugat IP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya saat menyampaikan duplik tergugat di PTUN Padang, beberapa hari lalu.** Martawin

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*