Inspektorat Harus Telusuri Masalah PIPPK di Kel. Cihapit

Bandung, Editor.- Untuk meminimalisir penyalahgunaan dana PIPPK, Pemerintah  Kota Bandung memberikan tatanan administrasi ke SKPD tingkat Kecamatan. Inspektorat Kota Bandung mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana Program Inovasi Pembangunan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) di Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan.

Kurang optimalnya tugas dan peran fungsi aparat kewilayahan menyebabkan dana PIPPK disalahgunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Seperti yang terjadi Kelurahan Cihapit dana PIPPK dipergunakan untuk membangun Pos Linmas RW 02 yang dibangun diatas trotoar jalan Taman Cibeunying Selatan yang jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan. Pengawasan alokasi dana PIPPK perlu dilakukan sehingga dugaan penyalahgunaan dana PIPPK secara transparan dapat diketahui publik.

sari-aterWakil Ketua DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu, S.Si.,M.Si, ketika diminta tanggapannya mengenai hal tersebut mengatakan saya kira masalah ini perlu didalami dahulu. Apakah betul diajukan oleh masyarakat di titik tersebut. Tentukan akan ada proposal atau usulan dari RW yang bersangkutan dan tentu saja kelurahan dan kecamatan perlu memverifikasi proposal tersebut, dan mensurvey lokasi lahan yang akan digunakan, apakah sudah sesuai dengan peruntukannya. Jika usulan bangunan pos linmas diatas trotoar apakah kelurahan dan kecamatan menyetujui juga?

“Perlu juga didalami apakah ada indikasi dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran PIPPK/APBD. Apa sebenar motivasi aparat kelurahan Cihapit dan Kecamatan Bandung Wetan sehingga hal seperti ini bisa terjadi. Intinya pembangunan Pos Linmas diatas trotoar tidak dibolehkan. Mudah-mudahan Inspektorat Kota Bandung bisa mendalami masalah ini,” ungkap Haru Suandharu ketika dihubungi melalui telepon selulernya, (08/11).

Sementara itu, Komisi C DPRD Kota Bandung, Agus Cahyana ketika dikonfirmasi www.portalberitaeditor mengatakan bangunan pos linmas RW 02 Kelurahan Cihapit ini harus dibongkar, tidak sesuai dengan peruntukannya, trotoar itu gunanya untuk pejalan kaki, bukan untuk mendirikan bangunan, ini jelas sudah melanggar Perda K3,” tegas Agus Cahyana ketika ditemui seusai reses di wilayah Cipedes – Sukajadi Kota Bandung, (08/11).

Seharusnya kata Agus, aparat kewilayahan melakukan verifikasi rencana atau usulan pembangunan dari para RW. Kalau seperti ini sama aja memberikan contoh yang tidak benar, dan bangunan pos linmas RW 02 Kelurahan Cihapit ini harus dibongkar,” tegas Agus.

Sementara itu, Camat Bandung Wetan, Herlani, SE didampingi Lurah Cihapit, Drs. Iwan Gunawan Herman dikonfirmasi www.portalberitaeditor.com menjelaskan bahwa bangunan pos linmas tersebut merupakan bangunan lama yang sudah tidak layak pakai. Atas usulan dari Ketua RW 02 Bapak Noly, bangunan pos kamling tersebut diusulkan untuk direnovasi menggunakan anggaran PIPPK. Lurah Cihapit mengakui dan menyadari keberadaan bangunan pos kamling melanggar Perda, tapi, kata Iwan kenapa baru sekarang bangunan tersebut dipermasalahkan, kan pos linmas ini sudah ada sejak dulu. Saya kira tidak akan jadi masalah seperti ini.

“Kalau memang bangunan Pos Linmas RW 02 ini mau dibongkar, nanti saya akan

musyawarah dulu dengan Ketua RW 02,” kata Lurah Cihapit di ruang Camat Bandung Wetan, (24/10). ** Edwandi/Jerry Yosben

 

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*