Padang, Editor.- Aksi penjarahan yang dilakukan oleh pejabat Linmas Satpol PP kota Padang dalam hal ini dilakukan oleh Kabid Linmas Jhon Ismed di warung yang sekaligus tempat tinggal di depan Mako Satpol PP Padang, menuai kecaman dari anggota DPRD Padang Komisi I yang membidangi Pemerintahan, Ilham Maulana.
Ilham menanggapi kejadian itu merupakan suatu perbuatan yang bisa dikatakan maling, karena memasuki tempat orang tanpa sepengetahuan penghuni dan bahkan dengan lancang mengambil barang tanpa seizin pemilik itu sudah merupakan suatu tindakan melawan hukum.
Tindakan yang dilakukan Jhon Ismed itu sudah melanggar pasal 362 dimana bunyi pasal tersebut, barang siapa mengambil barang suatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun dan atau pidana denda sebanyak sembilan ratus rupiah.
Dikatakan Ilham, tindakan Jhon Ismed yang dilakukannya itu bukanlah tindakan seorang pejabat, tetapi tindakan seorang penjahat.Dalam hal ini Jhon Ismed bukan pejabat tapi penjahat yang melakukan penjarahan dirumah warga.
Hal senada juga diamini oleh anggota DPRD Padang dari yang lainnya, Yulisman yang mengatakan, itu sudah merupakan suatu kesalahan yang fatal memasuki rumah orang tanpa sepengetahuan pemilik dan sampai mengambil barang dari rumah tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Lebih jauh dikatakan Ilham, karena Jhon Ismed adalah kabid di lingkungan Pol PP Padang, dimana di situ ada pimpinan yang lebih tinggi maka penyelesaiannya diharapkan dapat diselesaikan oleh pimpinan yang lebih tinggi.
Tapi kalau sekiranya tidak adanya penyelesaian dari pimpinan yang lebih tinggi itu, boleh dilanjutkan kepada yang lebih tinggi lagi .
Sementara Dani pemilik warung mengatakan, jika tidak adanya penyelesaian di pihak Pol PP Padang, dia akan melanjutkan permasalahan ini kepada Walikota Padang Mahyeldi sepulang Walikota dari tanah suci. ** Daniwarti
Leave a Reply