Limapuluh Kota, Editor.- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Limapuluh Kota sosialisasikan regulasi Baznas kepada guru-guru dan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan.
Kali ini, bertempat di SDN 01 Tanjungpati, Selasa (2/5/2017), giliran guru di lingkungan UPT Dinas Pendidikan. Kecamatan Guguak yang mendapatkan pencerahan tentang kewajiban membayar zakat. Tidak kurang 110 orang guru, mulai dari TK, SD dan Ibtidaiyah, mengikuti penjelasan yang langsung disampaikan Ketua Baznas, Desembri Chaniago, SH. MA.didampingi tiga orang Wakil Ketua, H. Jadi, H Nursal dan Hafnizal. Dalam sosialisasi itu, disampaikan, guru sebagai warga yang dimasukkan kedalam pihak yang harus mengeluarkan zakat profesi.
“Jumlahnya 2.5 persen dari total pendapatan bulanan. Teorinya, jika seorang menerima pendapatan tetap sebanyak 85 gram emas. Maka jika dikalikan harga emas, Rp. 400.000 x 85, maka hasilnya Rp.34 juta. Wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2.5 pesen setiap bulannya. Jumlahnya kisaran Rp.130.000 tiap bulannya,” kata Desembri.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana kalau zakat diserahkan langsung oleh wajib zakat.
“Sesuai dengan ajaran agama dan UU nomor. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka zakat dikumpulkan dan dibagikan oleh Baznas. Nah jika dibagi langsung, dikuatirkan tidak sampai tujuannya. Sebab ajaran agama Islam, kepada orang yang di bawah tanggungan langsung, tidak dibenarkan diberikan zakat, tapi hanya bersifat sedekah. Maka jika dikuatirkan zakat yang dibagikan tidak sampai maksud dan tujuannya, akan lebih baik di kumpulkan dan disalurkan melalui Baznas, “jelas peraih gelar Magister Hukum Islam itu.
Rangkaian sosialisasi itu melanjutkan kegiatan yang sama. Sebelumnya juga telah digelar di UPT Kec. Harau (29/3/2017), UPT kec. Payakumbuh (20/4/2017), Politeknik Pertanian Payakumbuh (21/4/2017).
Dalam minggu yang sama juga digelar di UPT Kapur IX (25/4/2017), Akabiluru (26/4/2017), Lareh Sago Halaban (26/4/2017) dan UPT Luak pada 27 April lalu. ** Yus
Leave a Reply