DPRD Sumbar Usulkan DPKD Ikut Dipisah

Padang, Editor.- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumbar mendesak Gubernur Sumbar untuk melakukan pemisahan terhadap Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) menjadi dua dinas. Sehingga upaya pemerintah untuk menggenjot sumber-sumber pendapatan keuangan daerah yang lebih besar dapat dilaksanakan.

Penegasan itu dilontarkan Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano kepada wartawan, usai rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang dihadiri Plt Sekdaprov Devi Kurnia, di Padang, Kamis (1/9). “Dari pandangan fraksi-fraksi tersebut, yang paling banyak disorot adalah soal pemisahan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD),” kata Arkadius.

Menurut Arkadius, dengan dilakukannya pemisahan DPKD menjadi dua bagian (Dinas Pendapatan dan Dinas Keuangan Daerah), diharapkan mampu meningkatkan sumber-sumber pendapatan keuangan dan pajak–pajak daerah. Pemisahan ini juga diharapkan mampu menciptakan sebuah system pengelolaan asset dan keuangan daerah yang akuntabel.

Kendati demikian, lanjut Arkadius pihaknya tak bisa memaksakan kehendak, karena pemisahan ini tentu juga harus disesuaikan dengan penilaian terhadap institusi tersebut. Sebab, untuk bisa dipisahkan, institusi ini harus memiliki score 950, sedang score yang kini dimiliki DPKD Sumbar baru mencapai 695.

Sehari sebelumnya, Gubernur Irwan Prayitno menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan sebesar Rp.2,5 milyar (0,13%) dibanding APBD awal sebesar Rp.1.894.690.226.000 menjadi Rp.1.892.190.226.000. Penurunan ini antaralain disebabkan karena Pajak Daerah mengalami penurunan sebesar RP.8.358.446.000 atau 0,59% menjadi Rp.1.419.156.778.000 dibanding APBD awal sebesar Rp.1.427.515.224.000.

Meski demikian, dia juga menyebutkan adanya peningkatan di sector retribusi daerah sebesar Rp.3.446.090.000 menjadi Rp.20.180.588.000 dibanding APBD awal sebesar Rp.16.734.498.000. Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah meningkat Rp.2.117.000.000 menjadi Rp.90.037.007.000 dibanding APBD awal Rp.87.920.007.000, serta lain-lain PAD meningkat Rp.295.356.000 menjadi Rp.362.815.853.000 dibanding APBD awal Rp.362.520.497.000.

Wacana pemisahan DPKD Sumbar ini, agaknya kurang mendapat respon positif dari kalangan praktisi dan pemerhati ekonomi di daerah ini. Sebut saja Luky Rahmadi misalnya, seorang pemerhati ekonomi di Padang mengaku keberatan dengan wacana tersebut.
Menurut Luky, pemisahan itu justru akan menambah beban keuangan daerah, dan hasilnya juga belum tentu sesuai dengan yang diharapkan.

“Saya lebih cenderung kalau pola pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat lebih dioptimalkan. Bukan seperti yang terjadi sekarang, sudahlah masyarakat tak nyaman, mereka pun jadi objek pemerasan oleh para calo berkedok biro jasa, seperti terjadi di kantor SAMSAT,” kata Luky di Padang, Jumat petang.

Menurut pria alumni FE Univ Bung Hatta itu, seharusnya kesan angker yang membuat wajib pajak di kantor SAMSAT ketakutan dan jadi objek pemerasan itu harus dihilangkan, sebab sumber terbesar PAD Sumbar itu ada di sana. “Kalau suasana di sana tak nyaman, bagaimana orang mau datang membayar pajak kendaraannya,” ujar Luky.

Tak cuma itu, Luky juga menyebutkan, wajib pajak kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat lainnya, jangan dihadapkan dengan calo yang dilegalkan. Tapi, beri mereka dispensasi atau keringanan, seperti bagi pemilik kendaraan pindah tangan yang tak punya KTP, gratiskan mereka untuk balik nama kendaraan. Atau beri waktu dua tahun untuk proses balik nama itu.

“Kalaupun wacana pemisahan DPKD itu terlaksana, sementara layanan publikc tetap saja diperjualbelikan kepada biro jasa yang main pakuak seperti sekarang, upaya meningkatkan pendapatan keuangan daerah tetap saja nihil. Sebab uang yang masuk mengalir kepada kelompok tertentu selain biro jasa, sedang masyarakat tetap enggan membayar pajak kendaraannya,” tambah Luky.** Herman Virga/Martawin

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*