DPRD Sumbar Seminarkan Ranperda Zonasi Wilayah Pulau Pulau Kecil

Padang, Editor.- Finalisasi Renperda tentang Rencana Zonasi Wlayah Pulau pulau kecil di Sumatera Barat diseminarkan. Menurut rencana Renperda ini akan diselesaikan dalam tahun 2017 ini.

Hal ini dikatakan  oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Yuliarman selaku Ketua Tim Pembahas Renperda Tentang Rancana Zonansi Wilayah Pulau Pulau Kecil Provinsi Sumatera Barat,   Senin (13/11) usai melaksanakan Seminar di DPRD Sumbar. Menurut dia Perda  Zonasi Pulau Pulau Kecil i yang dibuat oleh Provinsi Sumatera Baratin merupakan Perda pertama di Sumatera..

Yuliarman juga menyampaikan, dengan adanya Perda  Zonasi Wilayah Pulau Pulau kecil ini, kalau bisa dimaksimalkan akan menambah PAD Sumatera Barat dengan potensi lebih kurang sebesar Rp 200 Milyar karena urusan kelautan ini cukup banyak. Seperti urusan pariwisata dan kegiatan lainnya. Untuk itu dia sangat optimis Perda Zonasi  Wilayah Pulau Pulau kecil ini akan menambah PAD.

Pada kesempatan ini Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Barat Yosmeri mengatakan, dengan adanya Perda ini ada kepastian hukum terhadap investor yang akan masuk ke Sumatera Barat.. Sebab Perda ini merupakan jaminan bagi infestor yang akan berinvestasi didaerah ini.

Yosmeri juga menyampaikan, Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil ini merupakan perda pertama di Sumatera dan perda ke 5 di Indonesia

Acara seminar finalisasi Ranperda tentang rencana zonasi wilayah pulau pulau kecil ini digelar oleh Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, dihadiri oleh Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata dan Bappeda dari 7 Kabupaten/Kota,  Lantamal II,  dan instansi  terkait lainya. Sedangkan selaku pembica dalam seminar ini adalah Kasubdit Kelautan dan Perikanan Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, Hendri Arafat dan Direktur Tata Ruang Kelautan Departemen Kelautan dan Perikanan, Suharianto.

Seminar ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir Dt Arkadius Dt Intan bano dan ditutup oleh Ketua Komisi II DPRD Sumbar Yulairman. ** Herman     

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*