Padang, Editor.- Finalisasi Renperda tentang Rencana Zonasi Wlayah Pulau pulau kecil di Sumatera Barat diseminarkan. Menurut rencana Renperda ini akan diselesaikan dalam tahun 2017 ini.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Yuliarman selaku Ketua Tim Pembahas Renperda Tentang Rancana Zonansi Wilayah Pulau Pulau Kecil Provinsi Sumatera Barat, Senin (13/11) usai melaksanakan Seminar di DPRD Sumbar. Menurut dia Perda Zonasi Pulau Pulau Kecil i yang dibuat oleh Provinsi Sumatera Baratin merupakan Perda pertama di Sumatera..
Yuliarman juga menyampaikan, dengan adanya Perda Zonasi Wilayah Pulau Pulau kecil ini, kalau bisa dimaksimalkan akan menambah PAD Sumatera Barat dengan potensi lebih kurang sebesar Rp 200 Milyar karena urusan kelautan ini cukup banyak. Seperti urusan pariwisata dan kegiatan lainnya. Untuk itu dia sangat optimis Perda Zonasi Wilayah Pulau Pulau kecil ini akan menambah PAD.
Pada kesempatan ini Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Barat Yosmeri mengatakan, dengan adanya Perda ini ada kepastian hukum terhadap investor yang akan masuk ke Sumatera Barat.. Sebab Perda ini merupakan jaminan bagi infestor yang akan berinvestasi didaerah ini.
Yosmeri juga menyampaikan, Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil ini merupakan perda pertama di Sumatera dan perda ke 5 di Indonesia
Acara seminar finalisasi Ranperda tentang rencana zonasi wilayah pulau pulau kecil ini digelar oleh Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, dihadiri oleh Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata dan Bappeda dari 7 Kabupaten/Kota, Lantamal II, dan instansi terkait lainya. Sedangkan selaku pembica dalam seminar ini adalah Kasubdit Kelautan dan Perikanan Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, Hendri Arafat dan Direktur Tata Ruang Kelautan Departemen Kelautan dan Perikanan, Suharianto.
Seminar ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir Dt Arkadius Dt Intan bano dan ditutup oleh Ketua Komisi II DPRD Sumbar Yulairman. ** Herman
Leave a Reply