DPRD Sumbar Sampaikan Penjelasan Pengusul Hak Interpelasi

Suasana rapat paripurna DPRD Sumbar saat pengusulan Hak Interpelasi DPRD.
Suasana rapat paripurna DPRD Sumbar saat pengusulan Hak Interpelasi DPRD.

Padang, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat laksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan pengusul Hak Interpelasi, Jum’at (28/2) Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pengunaan Hak Interpelasi DPRD maupun hak hak DPRD lainya adalah dalam rangka Check and Balances  dalam penyelengaraan pemerintahan daerah dan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah telah dilakukan dengan efektif, efisien, transparan, akuntabel dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dari pelaksanaan hak hak DPRD tersebut akan lahir sebuah rekomendasi penting yang tujuan dan sasarannya untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dengan demikian tidak ada yang istimewa dan tidak ada yang perlu ditakutkan terhadap penggunaan Hak Hak Interpalasi DPRD, sepanjang tujuan dan prosesnya telah sesuai denganm ketentuan peraturan perundang undangan.

Supardi juga mengatakan, masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat periode Tahun 2016-2021 tingal lebih kurang satu tahun lagi.Sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Diakhir masa jabatannya kepala dan wakil Kepala daerah  berkerwajiban mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas tugas yang terlah diberikan kepadanya,termasuk pertanggung jawaban terhadap pencapain visi dan misi serta target kinerja yang telah ditetapkan dalam perda tentang RPJMD.

Dari pelaksanan fungsi, tugas dan kewenangan DPRD dari 4 tahun pelaksanaan tugas tugas Gubernur Sumatera Barat, DPRD melihat masih banyak capaian terget kinerja pembangunan daerah yang belum tercapai dan masih banyak persoalan persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Banyak kegiatan yang dilaksanakan tidak sejalan dengan dengan terget kinerja RPJMD, sehinga tidak memberikan dukungan terhadap pencapain target kinerja RPJMD tersebut. Seperti banyak kegiatan perjalanan dinas luar negeri yang tidak memberikan dampak yang singnifikan untuk pembangunan daerah.

Selain dari itu pengelolaan BUMD milik pemerintah daerah belum optimal, sehingga tidak dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap penerimaan daerah. Permasalahan yang terjadi di BUMD ini, tentu tidak terlepas dari proses rekrutmen, pembinanan dan pengawasan yang dilakukan oleh kepala daerah selaku pemilik modal atau pemegang saham pada BUMD tersebut.

Meperhatikan kondisi dan permasalahan permasalahan tersebut,15 anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari Fraksi menggusulkan kepada pimpinan DPRD,untuk menggunakan hak Interpelasi DPRD. Yaitu hak meminta keterangan atau penjelasan kepada Gubernur,terkait kebijakan dan peleksanaan program dan kegiatan terhadap permasalahan permasalahan terbut.  ** Herman  

 

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*