Padang, Editor.- Komisi I DPRD Sumbar mendesak Gubernur Sumbar untuk bertemu dengan 6 orang pejabat eselon II yang dia beri sanksi berupa pemangkasan kewenangannya. Ini dimaksudkan selain untuk terjalinnya komunikasi yang baik antara atasan dengan bawahan, juga supaya tidak mengganggu kinerja para staf di bawahnya.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Sumbar Aristo Munandar kepada wartawan, usai pertemuan tertutupnya dengan Sekdaprov Ali Asmar di gedung dewan, Rabu (4/5). Pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar satu jam itu terkait dengan pengaduan 4 dari 6 pejabat eselon II Pemprov Sumbar ke Komisi I DPRD Sumbar beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, lanjut Aristo didampingi anggota komisi yang lainn seperti Komi Caniago, Mochlasin dan Siti Izzati Azis, mempertanyakan alasan pemberian sanksi kepada ke 6 orang pejabat pemprov itu. Dari jawaban yang diberikan, ditemukan beberapa kejanggalan, seperti tidak adanya transparansi dalam pengambilan keputusan yang menonjolkan aspek arogansi seorang pimpinan.
Misalnya dengan memanggil pejabat terkait dan memaparkan kasalahan-kesalahan yang telah dilakukan, baru kemudian diberi sanksi.
Selain itu, mantan Bupati Agam ini juga menjelaskan pemberian sanksi oleh gubernur dilakukan karena pejabat dimaksud dinilai telah melakukan pelanggaran ringan, sedang dan berat. Untuk pelanggaran berat, ada pejabat yang dinon-aktifkan dan menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt). Tetapi, seharusnya keputusan itu diambil setelah pejabat tersebut dipanggil dan memaparkan kesalahan-kesalahannya untuk kemudian baru diberikan sanksinya.
Sayangnya, Aristo tak merinci, bentuk pelanggaran itu, seperti korupsi atau menyebarkan info negatit atau berbau politis lainnya.
“Kami tidak punya kapasitas untuk itu, kecuali sebagai mitra kerja yang hanya menjalankan tugas fungsi kontrol, mengajukan saran, pendapat dan kesimpulan. Untuk yang lain, silahkan terjemahkan sendiri,” sebut Aristo berteka-teki.
Sementara itu, seorang mantan pejabat eselon II Pemprov Sumbar menilai, pemberian sanksi kepada 6 pejabat eselon II ini disebabkan karena tidak berfungsinya dua pimpinan SKPD, seperti Badan Kepegawaian dan Inspetur Sumbar. Alasannya kedua lembaga inilah yang berwenang memberikan pembinaan dan pengawasan kepada ASN, kemudian memberikan sumbang saran atau pendapat dan pertimbangan lainnya kepada gubernur sebelum mengambil tindakan.
“Sebagai lembaga yang punya kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), dia juga berhak memberikan sumbang saran, pertimbangan dan masukan lainnya kepada gubernur untuk tidak salah kaprah dan gegabah mengambil tindakan. Tapi, nyatanya kedua lembaga itu sepertinya tak berfungsi dan terkesan bertindak Asal Bapak Senang (ABS),” kata pejabat yang enggan ditulis jati dirinya itu, di Padang secara terpisah.
Sedang ke 6 orang pejabat eselon II yang kewenangannya dipangkas gubernur itu masing-masing Asisten III Sudirman Gani. Kepala Biro Organisasi Onzukrisno, Kepala Dinas Pendidikan Syamsurizal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mudrika, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sjofyan. Sedang satunya lagi, nasib paling paling parah dialami Kepala Badan Kesbangpol Irvan Khairul Ananda, Dia, bak pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula lagi.
Artinya sudahlah kewenangan dipangkas, diapun dinon-aktifkan dari jabatannya dan menunjuk Zul Aliman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) terhitung sejak tanggal 22 April lalu. Kini pria asal Piaman Laweh itu telah melaporkan kasusnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta. Sedang yang lain, tiarap…? ** Martawin
Leave a Reply