DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD Kota Solok 2020

Penyerahan nota ranperda yang disahkan menjadi Perda Kota. Solok.
Penyerahan nota ranperda yang disahkan menjadi Perda Kota. Solok.

Solok, Editor.- DPRD dan Pemerintah Kota Solok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020 ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama yang dilakukan oleh Wakil Walikota Solok, Reinier dan Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can SE, Wakil Ketua Bayu Kharisma dan Wakil Ketua Efrion Coneng, saat rapat paripurna di Solok, Sabtu (19/9).

Sebelum penandatanganan berita acara, Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Solok, Ade Merta SPd mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan berkaitan Reperda Perubahan APBD 2020. Berdasar hasil pembahasan, pendapatan daerah tahun 2020 ditergetkan sebesar Rp610.943.486.705,00 Target ini berkurang sebesar Rp70.454.605.662,00 atau turun 11.53% setelah perubahan menjadi Rp 540.488.881.083,00

Belanja daerah  semula dianggarkan  sebesar Rp 688. 964.333.500,00 berkurang sebesar Rp 89.457.576.045,00 atau turun 12,98% setelah perubahan menjadi Rp 599.506.757.455,00

Devisit anggaran semula diperkirakan sebesar Rp 78.020.846.795,00 berkurang sebesar Rp 19.002.970.423,00 atau turun 24,36% setelah perubahan menjadi Rp 59.017.876.372,00

Penerimaan pemb iayaan daerah yang semula diperkirakan sebesar Rp 78.095.846.795,00 berkurang sebesar Rp 19.077.970.423,00 atau turun 24,43% setelah perubahan mejadi Rp 59.017.876.372,00

Pengeluaran pembiayaan netto semula diperkirakan sebesar Rp 78.020.846.795,00 berkurang sebesar Rp 19.002.970.423,00 atau turun 24,36% setelah perubahan menjadi Rp 59.017.876.372,00. Jumblah Sisa Lebih Pembiayaan Tahun  Anggaran berjlan seluruhnya dapat memenuhi devisit anggaran yang diperkirakan.

Sementara Wakil Walikota Solok, Reinier dalam sambutannya mengatakan bahwa perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur Sumbar untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan.

“Dalam kegiatan evaluasi oleh gubernur ini disarankan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kota Solok untuk ikut hadir bersama-sama, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,” Kata Reiner. ** Mempe

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*