Payakumbuh, Editor.- Rapat paripurna DPRD Payakumbuh Senin lalu, dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap 5 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda berjalan mulus. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Suparman itu, dihadiri Walikota Payakumbuh H. Riza Falepi, muspida, Forkopida, para SKPD, Lurah, dan undangan lainnya.
Sebanyak 5 Ranpeda yang disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu diantaranya Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat/Maksiat dan Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Raperda tentang Pengelolaan Zakat.
Pada Pembicaraan Tingkat I, khususnya rapat kerja Panitia Khusus DPRD Kota Payakumbuh dengan Tim Ranperda berjalan cukup lancar,karena pembahasannya dilakukan didasari oleh rasa kebersamaan dan tanggungjawab yang cukup tinggi.
“Hal ini tentunya tidak terlepas dari komitmen yang dibangun oleh DPRD dengan Pemerintah Daerah sendiri, “ ujar juru bicara DPRD kota Payakumbuh Drs. H. Fitrial Bachri.
Dikatakan Fitrial Bachri dari Fraksi Partai Gerndra itu, sebelumnya Paniti Khusus (Pansus) DPRD Kota Payakumbuh telah melakukan pembahasan terhadap 5 buah Ranperda dengan kegiatan berupa rapat-rapat kerja dengan Tim Pembuat Ranperda, Hearing, Kunjungan Kerja dan konsultasi ketingkat pusat, demi untuk kesempurnaan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selama pembahasan 5 Ranperda yang dilaksanakan oleh Pansus DPRD Kota Payakumbuh dengan Tim Ranperda sudah dapat disepakati, untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap Ranperda tersebut seperti Ranperda tentang Pengelolaan Zakat di Pasal 44 ayat 4 kalimatnya diganti dengan “Walikota melaksanakan audit terhadap BAZNAS Kota secara berkala”,”ujar ketua komisi A itu.
Kemudian, Walikota Payakumbuh H. Riza Falepi menyampaikan, kerja keras dan bersungguh-sungguh anggota DPRD bersama SKPD, kami ucapkan terima kasih, sehingga melahirkan 5 produk hukum daerah dalam bentuk Perda.
“Sebanyak 5 buah Ranperda yang telah disetujui tersebut menjadi Perda diharapkan akan dapat membantu Pemerintah Kota Payakumbuh dalam melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) dan memperoleh kepastian hukum,“ ujar Wako Riza Falepi.
Berdasarkan ketentuan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Pasar Tradisional merupakan urusan Pemerintah Pilihan pada Bidang Perdagangan, namun walaupun urusan pilihan, dalam Pengelolaan Pasar Tradisional merupakan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah daerah sepanjang Pasar Tradisional tersebut senyatanya ada secara faktual di daerah yang bersangkutan.
Pengelolaan Pasar Tradisional di Kota Payakumbuh belum dilakukan secara terencana dan terpadu, serta belum didukung oleh ketersediaan instrument hukum yang memadai dalam menjamin terwujudnya kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
“Mudah- mudahan dengan ditetapkannya Ranperda Pengelolaan Pasar Tradisional menjadi Perda kiranya persoalan-persoalan terkait dengan pemberdayaan dan pengelolaan pasar secara bertahap akan dapat diatasi,“ harap Walikota Riza Falepi. ** Yus
Leave a Reply