DPRD Padang Apresiasi Batas Perekaman e-KTP

Padang, Editor.- Penentuan batas akhir rekam data e-KTP dari Mendagri disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Batas akhir perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada 30 September 2016.

Hal tersebut semata untuk mendorong masyarakat wajib KTP mengurus administrasi kependudukan tersebut. Terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Padang Erisman mengimbau masyarakat wajib KTP untuk segera merekam datanya. Ia menuturkan, bagi warga  yang tidak memiliki KTP akan beresiko dalam mendapatkan akses dalam pelayanan administrasi.

“Masyarakat hendaknya dapat memahami dampak dan resiko jika tidak memiliki KTP
Apalagi nantinya hal yang berkaitan dengan akses administrasi pelayanan bagi masyarakat itu sendiri,” kata Erisman Senin (29/8).

Ia juga mengingatkan, bahwa seluruh urusan pada pelayanan publik saat ini membutuhkan KTP sebagai persyaratan identitas. Mulai dari urusan BPJS, perbankan, surat nikah dan sebagainya.

“Bahkan sampai bepergian dengan pesawat pun harus memiliki KTP,” ulas Poltisi Gerindra itu

Sementara Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Azirwan menambahkan, rekam data kependudukan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Padang.

Juga harus di ingat, tak lama lagi Kota Padang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada). “Hal ini tentu sangat penting, karena persoalan itu akan berkaitan dengan data pemilih dan hak suara masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Wedistar menyebutkan, masih ada sekitar 28 ribu warga wajib KTP belum memiliki KTP. Lima ribu diantaranya pada pekan ini sudah mengajukan perekaman data.

Ia menargetkan perekaman data sudah selesai pada batas waktu tersebut. “Untuk mencapai target, saat ini kita mengoptimalkan peran mobil pelayanan rekam data keliling untuk “jemput bola” ke kecamatan dan kelurahan serta sekolah-sekolah,” ujarnya.

Mantan Kasat Pol PP itu menilai,  secara umum, antusiasme masyarakat sudah mulai terlihat dalam mengurus KTP. Namun kendala yang dihadapi adalah blanko e-KTP baru diterima dari pusat beberapa hari lalu.

Untuk pelayanan perekaman, saat ini pihaknya melayani sekitar 300-an warga perhari. Namun karena keterbatasan blanko dan tinta, hal ini menyebabkan pelayanan agak sedikit terhambat.

“Sebetulnya, bisa dilakukan perekaman terhadap 500-an orang. Sedangkan pencetakan hanya dapat dilakukan sekitar 60 orang per hari,” jelas Wedi

Juga dihimbau, bagi masyarakat yang genap berusia 17 tahun pada tanggal 30 September nanti dan seterusnya, pelayanan perekaman data tidak lagi di kecamatan, akan  tetapi langsung ke kantor Disdukcapil. ** Arman

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*