Padang, Editor.- DPRD Sumbar bersama pemerintah daerah telah menetapkan 21 Perda yang akan dibahas selama tahun 2017 baik yang berasal dari pemerintahn daerah maupun usul prakarsa DPRD.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir Hendra Irwan Rahim ketika memimpin rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat (28/7), dengan acara penyampaian nota penjelasan gubernur terhadap ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi Sumatera Barat tahun 2016-2021 dan ranperda tentang pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut Hendra Irwan Rahim, usulan pembahasan Ranperda yang disampaikan oleh Gubernur tersebut, telah dibahas dalam rapat pimpinan DPRD dan rapat Badan Musyawarah tgl 21 Juli 2017 dan disepakati kedua ranoerda dimaksud diagendakan pembahasanya pada masa persidangan kedua tahun 2017.
Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam nota penjelasannya yang disampaikan oleh wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyampaikan, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD 2016-2021 telah mencermati arah pembangunan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahap ke III, kebijakan Pembangunan Nasional, serta berbagai kondisi yang berkembang maupun asumsi terhadap berbagai faktor yang akan mempengaruhi baik secara internal yang berkaitan dengan permasaalahn daerah.
“Rancangan Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 ini juga telah mempedomani fungsi fungsi yang melekat dan harus dijalankan pemerintah daerah yang meliputi tiga fungsi utama. Yaitu fungsi pengaturan, fungsi pelayanan dan fungsi pemberdayaan,” jelasnya.
Ketiga fungsi tersebut didukung oleh struktur organisasi pemerintah daerah yang susuai dengan kebutuhan pembangunan daerah dalam melaksanakan Visi Misi. Prioritas dan program pembangunan kepala daerah yang juga diiringi dengan penyediaan anggaran yang proporsional dan seimbang yang dijabarkan kedalam substannsi dokumrn RPJMD.
“DPRD sebagai unsur penyelengara pemerintah daerah juga merupakan pejabat daerah, memiliki tugas, fungsi, kewenangan, hak dan tanggung jawab yang harus dilaksanakanya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan,” lanjut Nasrul Abit.
Acara rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar yang dihadiri oleh 3 wakil Ketua DPRD Sumbar, anggota Forkopimda, pimpinan OPD di jajaran pemprov Sumbar dan undangan lainnya. ** Herman
Leave a Reply