Padang, Editor.- Upaya Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang untuk menutupi kebocoran pendapatan asli daerah, diapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang. Salah satunya kebocoran potensi PAD di rumah makan dan restoran, namun Dipenda diminta melakukanya dengan selektif dan mempunyai perhitungan.
Anggota Komisi II DPRD Padang, Aprianto mengatakan, Dispenda Padang bersama jajaran, sebaiknya lebih bijak dan selektif dalam menerapkan penggunaan bill (tagihan-red) bagi pengusaha rumah makan dan restoran, sebagai dasar penghitungan pajak bagi daerah.
“Yang dimaksud dengan bijak dan selektif dalam hal ini, yakni memberikan pengecualian bagi pengusaha rumah makan yang skala usahanya kecil. Yaitu, pedagang yang berjualan hanya sekadar untuk menyambung hidup,” ujarnya.
Menurutnya, angka 10 persen dari tagihan setiap konsumen rumah makan, akan memberatkan bagi konsumen rumah makan skala kecil. Dengan begitu,konsumen jadi enggan untuk datang berbelanja ke rumah makan tersebut, yang akhirnya akan membuat sang pengusahanya gulung tikar.
Bagi pengelola restoran, cafe atau rumah makan yang besar, tentu tak jadi masalah apabila diterapkan secara ketat ketentuan pajak dan retribusi, sebagaimana diatur dalam Perda No 3 Tahun 2011 tersebut.
“Bagaimanapun, iklim usaha itu penting untuk dijaga, agar pengusaha dan konsumen nyaman. Tapi, PAD juga penting untuk ditingkatkan. Dua hal yang bertentangan ini harus dijaga keseimbangannya oleh Dipenda, sehingga tak ada pihak yang merasa dirugikan. Terlebih, daya beli masyaraka saat ini juga tidak terlalu baik,” terang Aprianto.** Arman/f
Leave a Reply