Dishutpertamben Diminta Siapkan Penyerahan P3D

Limapuluh Kota, Editor,- Sesuai surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 120/253/SE/2015 tentang pengalihan kewenangan sejumlah perangkat kerja (SKPD) dari Pemkab ke Pemprov, disikapi Pemkab Limapuluh Kota.

Diantaranya Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi, diminta segera menyiapkan penyerahan dokumen-dokumen P3D, yakni personel, pembiayaan maupun aset.

“Segeralah siapkan semua laporan P3D. Baik di Dishutpertamben, Bidang SMA/SMK Disdik, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan KB di BBNKB atau dinas lain yang tercantum sesuai edaran Mendagri, yang bakal dialihfungsikan kewenangannya ke provinsi,” kata Wakil Bupati, Ferizal Ridwan, dalam rapat terbatas di aula Dishutpertamben, Bukiklimau, Sarilamak, Kamis (26/5).

Berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebut Ferizal, terdapat perubahan pembagian urusan dalam pengelolaan bidang pendidikan antara pemerintah pusat, pemprov dan pemkab/pemko. Tak hanya Dishutpertamben, di Limapuluh Kota, proses pengalihan wewenang dari kabupaten ke provinsi meliputi, Bidang Pendidikan menengah SMA/SMK.

Begitu pula halnya di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan KB di BBNKB. Kemudian Disdukcapil, selanjutnya akan di-SK-kan langsung oleh kementrian dalam negeri. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh jajaran perangkat kerja dapat menyiapkan laporan terutama aset ke DPPKAD, jika saja nanti dilakukan penyerahan sesuai arahan Mendagri.

Pejabat Jangan Galau

Selain meintruksikan persiapan penyerahan P3D, Wabup Ferizal juga meminta pejabat pada dinas yang dialihkan kewenangannya ke Pemrov, tidak “galau” dan harus tetap menjalankan kinerja berdasarkan tupoksi masing-masing. Khusus personil, dia menyebut, Pemkab akan berupaya membuat kebijakan sesuai keinginan serta kebutuhan.

“Khusus jajaran Kehutanan dan Pertambangan di lingkungan Limapuluh Kota ini, saya ingin kita semua bisa membangun komunikasi. Bapak-ibu oleh menyampaikan aspirasi. Bagaimana keinginan rekan-rekan, terhadap penempatan personil nantinya, tolong diutarakan. Yang penting tidak ada yang galau,” sebut Buya Feri-panggilan akrabnya.

Rapat terbatas siang itu sengaja diprakarsai Ferizal, guna meminta masukan dari para pejabat di Dishutpertamben. Kadishutpertamben, Ir Khalid, menyebutkan saat ini pegawai Dishut Limapuluh Kota, berjumlah sekitar 72 orang. Adapun pelaporan dokumen dan aset sudah dilakukan melalui sekretaris daerah dan DPPKAD.

Berbagai masukan dilontarkan para pejabat, terkait bakal dilakukannya pengalihan kewenangan Dishut ke Pemprov. Kabid PTGH, Ismet Fanani, salah satunya sempat menanyakan tidak adanya kejelasan informasi dan ketetapan terhadap penarikan kewenangan. Sebab, jika dilihat di daerah lain proses pengalihan P3D berbeda-beda.

“Saya sudah tanya ke Pemkab di Sijunjung serta daerah lain. Tapi belum ada kepastian tetap terkait ketetapan proses pengalihan P3D ini. Begitu pula dengan tupoksi kinerja personil nantinya, jika sudah dialihkan ke provinsi,” tanyanya. Selain Ismet, sejumlah pegawai Dishutpertamben lainnya juga mempertanyakan status jabatan.

“Seperti kita ketahui, untuk urusan kehutanan tidak semuanya dialihkan pengelolaannya ke provinsi. Tapi kabupaten kita masih berwenang mengelolanya, seperti bagi pejabat fungsional. Apakah nanti ada peluang buat kami berkiprah di daerah, apakah nanti di UPT atau di perangkat kerja (SKPD) lainnya?” tanya pegawai lainnya.

Menjawat pertanyaan pegawai, Wabup Ferizal berjanji akan mencarikan formulasi terhadap pengalihan jabatan dan personil di Dishutpertamben. Hal tersebut nantinya, akan disesuaikan dengan upaya penataan birokrasi dan tata kelola pemerintahan saat perubahan. “Yang terpenting, pegawai atau pejabat akan dilakukan sesuai kompetensi dan etos kerja,” sebutnya. ** Yus

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*