Devi Kurnia, Aturan Akan Berfungsi Bila Memenuhi Syarat Ideal

Padang, Editor.- Pembangunan hukum mempunyai arti yang sangat penting dan strategis bagi upaya pembangunan nasional secara keseluruhan. Penyelenggaraan pembangunan hukum tidak hanya mencakup pembangunan materi hukum. Melainkan pembangunan birokrasi hukum itu sendiri antara lain penyusunan perancang peraturan perundang undangan.

Sementara orang yang terlibat dalam penyusunan produk hukum daerah ia merupakan orang- orang penting, karena kemampuan dan ketahuan dia, kata Plh Sekda Devi Kurnia ketika membuka pelatihan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan bagi aparatur di lingkungan Pemprov Sumbar, Kamis (25/8) di aula Depnakertrans Prov Sumbar.

Dijelaskannya, suatu aturan akan berfungsi apabila memenuhi syarat-syarat idealnya adalah aspiratif tidak duplikatif. Secara teknis legal drafting benar dan berguna bagi pelaksanaan pemerintah,  aparatur dan masyarakat.

Kita lihat kondisi sekarang dengan adanya perubahan regulasi tentang Pemerintah Daerah yaitu Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan lahirnya undang pemerintah daerah tadi kita harus menyesuaikan. Tentunya kita melahirkan produk hukum yang bisa melandasi dalam menjalankan pemerintah daerah kedepan dan menjadi pedoman bagi kepala daerah.

Namun, produk hukum yang kita sampaikan ke Depdagri ada yang di kembalikan seperti Perda tentang Zakat. Perda ini tidak lolos karena tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar dalam perundang undangan yang berlaku.

Makanya kita perlu ambil langkah menciptakan SDM yang andal dalam menciptakan produk hukum yang sesuai dengan azaz manfaat sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah sendiri.

Selain itu, ia juga mengingatkan jangan berpikir konsep yang asal asalan diajukan, mentang- mentang ada koreksi Biro Hukum kita usulkan tanpa ada koreksi lebih dulu.

“Buatlah konsep yang betul-betul sempurna, artinya konsep yang sudah jadi,” kata Devi Kurnia.

Pada kesempatan itu ia juga menyarankan kepada peserta lakukan kegiatan dengan serius bangunlah kebersamaan dalam pelaksanaan tugas, tuturnya.

Pada kesempatan itu menjadi narasumbet Dr. Kurniasih,SH.,M,Si Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri,.disampaikannya banyak Ranperda atau produk hukum yang diusulkan daerah dikembalikan ke daerah. Sementara Perda itu yang kita kembalikan tidak mencerminkan kewenangan daerah sebagai daerah otonom.

Sedangkan kalau kita lihat Perda dari inisiatif DPRD terlalu banyak perdebatan tidak mencerminkan isi Perda itu sendiri.

“Ranperda yang diusulkan tidak sesuai kewenangan, tidak mencerminkan isi kita batalkan. Ujarnya,”

Selain itu produk hukum sangat penting tidak mungkin seorang kepala daerah memerintah kadinas atau masyarakat tidak ada regulasi, ujarnya.

Peserta pelatihan berasal dari masing-masing SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Sementara Kepala Biro Hukum Setda Prov Sumbar Enifita Djinis dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini sangat penting sekali dalam membantu pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum daerah. Setidaknya setelah pelatihan ini peserta mampu dan paham dalam penyusunan ranperda, ataupun produk hukum lainnya, kata Enifita Djinis. ** Alrifjon/Hms

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*