Sikakap, Editor.- Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan olah Raga Kabupaten Kepulauan Mentawai Desti Seminora, SE mengadakan pertemuan dengan pemuka masyarakat dan warga di Desa Malakopa Rabu ( 31/08-16). Pertemuan tersebut dalam rangka menanggapi pengaduan dari wisatawan pesurfing sehubungan dengan banyaknya pungutan- pungutan yang dilakukan oleh warga di sekitar lokasi ombak surfing di berbagai tempat di Mentawai.
Terkait dengan pungutan tersebut, Pemkab Mentawai sekarang sudah mengeluarkan tiga Perda tentang 3 kepariwisataan. Ketiga Perda tersebut diantaranya, Perda No.1 tahun 2015 tentang, kepariwisataan, Perda No.2/2015 tentang retribusi pengelolaan dan pemanfaatan daya tarik wisata selancar dan Perda No.3/ 2015 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga.
Ketiga Perda tersebut telah diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus 2016. Dengan diberlakukannya Perda tersebut, bagi para wisatawan yang ingin berselancar di perairan Mentawai mereka wajib membayar retribusi yang dipungut masing- masing untuk satu kali kunjungan selama mereka bermain di Mentawai, dikenakan Rp 1 juta perorangnya. Sedangkan bagi kapal dikenakan Rp 5 juta perkapal selama mereka bermain di sana.
Dengan telah diberlakukannya Perda tersebut kepada masyarakat yang berada disekitar lokasi surfing tidak dibolehkan lagi melakukan pungutan kepada kapal- kapal yang datang ke sana. Namun meskipun telah diberlakukannya pungutan retribusi, namun masih banyak juga penduduk yang melakukan pungutan di kapal peselancar tersebut.
Untuk itu Desti Seminora, SE datang ke salah satu lokasi surfing di desa Malakopa, Kecamatan Pagai Selatan. Kedatangan Desti itu dengan tujuan menginformasikan kepada warga yang selama ini melakukan pungutan kepada kapal selancar, agar tidak lagi melakukan hal tersebut karena para pesurfing itu sebelum mereka datang ke lokasi surfing mereka telah membayar retribusi .
Dikatakan Desti dihadapan warga masyarakat dusun Malakopa yang juga didampingi oleh Camat Kecamatan Pagai Selatan Rahmad Jaya, SH, Kepala Desa Malakopa Sudirman Sababalat dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Maralus, bahwa tidak dibolehkan lagi melakukan pungutan terhadap kapal – kapal surfing.
Karena retbusi yang dipungut dari para pesurfing dan kapal surfing tersebut nantinya juga akan dikembalikan ke masing- masing desa dalam bentuk pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi pedesaan.
Dalam penjelasannya di hadapan warga Malakopa dan perangkat desa, Desti meminta agar warga masyarakat di Malakopa giat melakukan aktifitas pertanian dan perkebunan serta membuat suatu aktifitas yang bermanfaat dan bisa menghasilkan uang.
Desti menyarankan bagi yang mau bertani agar dia menanam buah- buahan seperti pepaya pisang,nenas, sayur- sayuran dan membuat kuliner khas dan juga kerajinan berupa souvenir, serta juga membuat sanggar seni yang nantinya bisa ditampilkan untuk disaksikan oleh para wisatawan itu.
Untuk itu di katakan Desti dia akan mengarahkan para wisatawan surfing itu agar mereka membeli dan turun apabila mereka selesai berselancar. Saat mereka turun dari kapal itulah mereka berbelanja di dusun itu seperti membeli buah- buahan dan sayur mayur untuk kebutuhan mereka selama berada di sana.
Dalam dialognya dengan masyarakat, salah seorang masyarakat Delim mengakui memang ia melakukan pungutan terhadap kapal surfing. Itu karena dia belum tahu bahwa sudah ada Perda yang mengatur tentang itu. Jadi setelah dia mengetahui bahwa sudah ada Perda yang mengatur tentang retribusi , Delim menyambutnya dengan baik. Namun disisi lain Delim meminta untuk penampilan tarian dan atraksi seni tentu perlu tempat atau sarana berupa sebuah bangunan. Kalau untuk sanggar kesenian di dusun Malakopa sudah terbentuk . Oleh sebab itu Delim meminta agar diberikan satu bangunan untuk mempertunjukkan seni tersebut.
Sementara itu perwakilan dari maayarakat Hotna mengatakan, bahwa di dusun Malakopa bisa saja masyarakatnya melakukan bidang pertanian dan perkebunan seperti yang disarankan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Desti Seminora, namun yang dikhawatirkan Otna bagaimana nantinya pemasaran dari hasil pertanian dan hasil kebun itu.Apakah Pemerintah bisa menjamin pasarnya.
Menanggapi pertanyaan dari Delim, Desti mengatakan harus dibuatkan regulasi oleh Pemerintah.Perdanya sekarang sudah ada dan bisa nantinya diturunkan dalam bentuk Peraturan Desa. Dikatakan Desti, Malakopa bisa dijadikan desa dan dusun wisata. Desa wisata dengan konsep kebudayaan .Menghargai daerah dan masyarakatnya.Utuk itu Desti bertanya apakah masyarakatnya bersedia daerahnya dijadikan desa wisata.
Kalau sekiranya Malakopa dijadikan desa wisata dan dusun wisata tentu maayarakatnya harus bersedia memberikan pelayanan terbaik kepada para wisatawan yang datanh ke daerah tersebut..Dan juga di Malakopa diharapkan bisa dijadikan daerah bebas sampah. Sementara permintaan untuk bangunan atraksi seni, Desti mengatakan, kalau sudah ada lahannya Pemkab bersedia.
Sementara untuk tanggapan atas pertanyaan Hotna mengenai jaminan pemasaran dari hasil tani dan hasil kebun, Desti menjamin. Dia akan mengadakan pertemuan dengan para pesurfing dan akan memberitahukan bahwa kalau kapal surfing itu berada di desa tempat kegiatannya maka diharuskan anggotanya membeli sayur dan buah- buahan di tempat tetsebut. Jadi untuk itu diminta kepada penduduk untuk menjual hasil tanamnya dengan kwalitas yang bagus. ** Daniwarti
Leave a Reply