Dari 4.071 Pegawai Non PNS di Kab. 50 Kota, Hanya 863 yang Punya SPK

Limapuluh Kota, Editor.- Pasangan kepala daerah Limapuluh Kota Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan memastikan akan terus melakukan penataan kinerja dan sistem birokrasi di lingkungan pemerintahannya. Tidak hanya bagi PNS, upaya penataan juga menyasar pegawai Non PNS yang meliputi tenaga Honorer, PTT, THL dan BLUD.

Wakil Bupati Ferizal Ridwan mengatakan, pihaknya terus mengingatkan agar SKPD dan BKD terus mencari terobosan dan inovasi guna menata para pegawai Non PNS. Para kepala SKPD, BKD, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, Kecamatan hingga satuan perangkat kerja lain, diminta terus melakukan evaluasi serta merasionalisasi pegawai Non PNS di instansi masing-masing.

Untitled-1Berbagai rekomendasi yang sudah menjadi kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi, katanya, mutlak dijalankan. “Kami ingin, berbagai poin hasil rekomendasi dalam rapat koordinasi bersama pejabat eselon II dan III beberapa waktu lalu, seyogyanya ditindaklanjuti,” kata Wabup Ferizal Ridwan, dalam arahannya ketika apel pagi di halaman kantor bupati setempat, Kamis (19/5).

Rekomendasi yang dimaksud, masing-masing SKPD sebelumnya diminta melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pegawai Non PNS yang bekerja di instansinya. Data tersebut selanjutnya dilaporkan ke BKD, kurun waktu dua hari setelah rakor dilangsungkan. Hal itu, katanya, guna melihat jumlah keseluruhan pegawai Non PNS yang bekerja di lingkungan pemkab.

Hasil pendataan terbaru yang diterima oleh BKD, Wabup Ferizal menyebut, saat ini pegawai Non PNS yang mengisi kegiatan di seluruh intansi Pemkab berjumlah 4.071 orang. Angka tersebut meningkat dari beberapa bulan lalu, yang diperkirakan berkisar 2.800 orang. Adapun yang terdata memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK) di BKD hanya sebanyak 863 orang.

Data ini, nantinya akan menjadi rujukan bagi kepala daerah terutama bupati mengeluarkan kebijakan serta regulasi sebagai tindakan, untuk penataan pegawai Non PNS. “Bagaimana regulasinya nanti akan kita bahas lebih lanjut. Yang jelas, data yang diberikan harus disertai suta pertanggungjawaban secara resmi dari kepala instansi masing-masing,” tuturnya.

Wabup menyentil, jika seandainya ada kepala SKPD yang mengangkat tenaga honorer atau THL setelah limit waktu pelaporan data ke BKD, ini akan menjadi tanggungjawab kepala SKPD masing-masing. Putra Lareh Sago Halaban itu berharap, ke depan upaya penataan birokrasi terutama bagi pegawai PNS maupun Non PNS dapat memacu etos kerja.

“Yang perlu diketahui, kita secara objektif bakal memprioritaskan para pegawai yang berdisplin, profesional, berkompetensi serta memiliki etos kerja yang baik. Sebab, bagaimana pun ini sudah menjadi komitmen kita, sesuai program nawacita dan revolusi mental, yang tengah berjalan di daerah ini,” tandasnya. ** Yus/Aking

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*