Bupati Tanah Datar, Buat Surat Edaran Pemberantasan Pungli

Batusangkar, Editor.- Sesuai dengan edaran Menpan RB RI Nomor 5 Tahun 2016, Bupati menerbitkan Surat Edaran Bupati Tanah Datar Nomor 800/473/BKD dan Diklat-2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tertanggal 03 November 2016. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan praktek pungutan liar (Pungli) .

Bupati Irdinansyah Tarmizi mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) zaman sekarang bertugas melayani masyarakat,bukannya dilayani oleh masyarakat.Pradigma ini harus ditanamkan dalan sanubari ASN sehingga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.

sari-aterFaktor penting dalam melayani masyarakat adalah kenyamanan masyarakat ketika berurusan di instansi pemerintah.Salah satu yang membuat masyarakat tidak nyaman .adanya oknum ASN yang melakukan pungutan liar (pungli) saat mengurus dekumen dan surat-surat lainnya

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menyampaikan beberapa point untuk di perhatikan dan dilaksanakan oleh SKPD.

Dia juga menghimbau SKPD untuk mengidentifikasi area yang berpotensi terjadinya pungli,dan menindak tegas ASN yang terlibat sebagai pelaku pungutan liar, melakukan investigasi lebih mendalam keterlibatan oknum lain, meningkatkan integritas ASN.

Dalam hal pengawasan Irdinansyah menghimbau untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi demi mengurangi pertemuan secara langsung antara pemberi dan penerima layanan, memberi akses yang luas kepada masyarakat terhadap standar dan persyaratan pelayanan secara transparan, meningkatkan sistem pengawasan internal.

Bupati Tanah Datar Irdinansyah dalam beberapa kesempatan, seperti saat dikunjungi Ombudsman RI ketika meninjau pelayanan publik beberapa waktu lalu mengingatkan akan menindak tegas kalau ada ASN yang melakukan pungli. “Bla ada ASN di Tanah Datar melakukan pungli serta bukti kalau ada ASN yang melakukan pungli tersebut, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, ” tegas Irdinansyah ** Jum

 

 

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*