Limapuluh Kota, Editor.- Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota, memusnahkan barang bukti Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) jenis ganja seberat 54,1 kilogram yang merupakan barang bukti penangkapan jajaran Satres Narkoba di sebuah rumah di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota pada Rabu 5 September 2023 lalu.
Pemusnahan ganja kering dengan cara dibakar itu, dilakukan di halaman Mapolres Limapuluh Kota, Jum’at, (15/09/2023).
Pembakaran barang bukti pengungkapan kasus Narkoba terbesar pada tahun 2023 di wilayah hukum Polres 50 Kota itu, dilakukan Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Conrat Yusuf, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Kepala BNNK Payakumbuh Febrian Jufril, bersama unsur Forkopimda.
Sebelum pemusnahan, Kapolres dan tamu undangan lainnya ikut menyaksikan uji laboratorium yang dilaksanakan Pusat Laboratorium Forensik.
“Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota memberikan apresiasi atas kinerja Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Conrat Yusuf dan jajaran dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Hal ini menunjukkan komitmen penuh Polres Limapuluh Kota mendukung Pemerintah Daerah dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di Limapuluh Kota,” ucap Bupati Safaruddin dalam sambutannya.
Bupati Safaruddin turut menyampaikan keprihatinannya atas peredaran narkoba yang telah masuk hingga ke jorong.
Untuk itu, orang nomor satu di Limapuluh Kota tersebut menghimbau masyarakat, aparat jorong, nagari dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengintervensi penyalahgunaan Narkotika khususnya ganja. “Peredaran Narkoba dengan skala besar yang terhubung dengan Napi di Lapas Nusakambangan, merupakan peringatan bagi semua agar semakin peduli untuk anak dan kemenakan, sehingga nantinya tidak menjadi pelaku kejahatan Narkoba,” tambah Bupati Safaruddin. Terkait keterlibatan pelajar dalam distribusi narkoba di Limapuluh Kota, Bupati menyatakan telah berkoordinasi dengan Polres Limapuluh Kota/Payakumbuh dan BNNK Payakumbuh akan melaksanakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan Narkoba di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Conrat Yusuf dalam laporannya mengatakan, penangkapan tersangka G bersama barang bukti Narkoba jenis ganja sebanyak 49 paket dengan berat total 54,1 kg itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa bakal ada peredaran narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota. Pada kesempatan itu, Kapolres Condrat mengakui bahwa penangkapan tersangka bersama barang bukti narkoba jenis ganja itu merupakan kasus penangkapan narkoba terbesar pada tahun 2023 di wilayah hukum Polres yang ia pimpin. “Penangkapan ini merupakan prestasi atas kinerja jajaranya dalam memberantas narkoba, namun jadi keprihatinan yang mengindikasikan pangsa pasar narkoba di Limapuluh Kota cukup tinggi, hal itu terbukti di tahun 2022, tercatat kasus Narkoba mencapai 36 kasus, namun di tahun 2023, hingga bulan September 2023 sudah mencapai 41 kasus,” terangnya. Kemudian dikatakannya, pemberantasan Narkoba tidak hanya tanggung jawab kepolisian semata, tetapi jadi tanggung jawab seluruh pihak, agar penyalahgunaan Narkoba dapat direduksi di Kabupaten Limapuluh Kota. ** Yus
Leave a Reply