Limapuluh Kota, Editor.- Sepanjang tahun 2016, hingga kini, Senin (7/11), telah terlaksana 15 kali rapat paripurna DPRD kabupaten Lima Puluh Kota, dalam agenda pembahasan Ranperda, paripurna istimewa, pandangan umum fraksi, pendapat akhir fraksi dan paripurna lainnya.
Hal tersebut disampaikan ketua DPRD Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, didampingi wakil ketua Sastri Andiko Dt. Putiah, Deni Asra, anggota dewan, bupati Lima Puluh Kota Ir. Irfendi Arbi. MP, muspida, kepala SKPD dan undangan lainnya, ketika rapat paripurna DPRD tentang penyampaian nota 3 Ranperda, bertempat diaula DPRD setempat, Senin (7/11).
Tiga Ranperda yang disampaikan bupati Irfendi Arbi itu yakni Ranperda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sarilamak dan Ranperda Kemandirian Ketahanan Pangan.
Disebutkan Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, selama bulan Novenber-Desember 2016 ini, jadwal DPRD sangat padat, sebelum paripurna tentang penyampaian nota 3 Ranperda ini, DPRD melaksanakan rapat paripurna internal, tentang laporan Bapemperda mengenai singkronisasi Ranperda RTRW, PAUDNI dan Kemandirian Ketahanan Pangan, kemudian dilanjutkan rapat gabungan komisi tentanng tindak lanjuti evaluasi gubernur mengenai Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ujar politisi Partai Golkar itu.
Dalam kesempatan itu, Bupati Irfendi Arbi, menyebutkan, hingga akhir Oktober 2016 ini. Dari 16 Ranperda yang ditargetkan pada tahun 2016, baik berasal dari eksekutif ataupun yang merupakan hak inisiatif DPRD, telah berhasil kita sepakati menjadi Perda sejumlah 12 Ranperda.
Selanjutnya dipenghujung tahun 2016 ini, kami mengajukan 3 Ranperda lagi untuk kita bahas melalui DPRD ini. Mudah-mudahan dengan Ridho Allah SWT, ketiga Ranperda ini dapat kita tuntaskan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku.
“Untuk itu, kami sangat berharap kepada kita bersama untuk mencurahkan perhatian dan pengorbanan, baik waktu dan fikiran demi kemaslahatan bersama, “sebut Bupati Irfendi Arbi.
Dijelaskan Bupati Irfendi Arbi, RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional, sebagai penjabaran kegiatan kedalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional, agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut.
Berdasarkan masterplan ibukota kabupaten, dijelaskan bahwa ibukota kabupaten Limapuluh Kota terdiri dari 5 nagari dan 15 jorong yang tersebar di kecamatan Harau. Namun dalam pelaksanaan pembangunan, wilayah ibukota kabupaten dibagi menjadi 7 Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) sesuai dengan fungsi wilayah masing-masing dengan spesifikasi yang berbeda-beda.
Bagian wilayah perkotaan yang difokuskan sebagai pusat pertumbuhan baru, agribisnis, pertanian yang diintensifikasi, dan kawasan pemukiman berada di nagari Lubuak Batingkok dan nagari Gurun.
Bagian wilayah perkotaan yang dijadikan sebagai pusat utama kota dan difokuskan sebagai pusat perdagangan regional, perkantoran, perumahan dan industri pengolahan berada di nagari Sarilamak.
Bagian wilayah perkotaan yang difokuskan sebagai pusat pariwisata dan pusat produksi pertanian berada di nagari tarantang. Bagian wilayah perkotaan yang difokuskan sebagai pusat agroindustri dan kawasan konservasi serta cadangan lahan pengembangan kota berada di nagari Pilubang.
Berdasarkan peraturan menteri pekerjaan umum Nomor : 16/PRT/M/2009 tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten, menjelaskan bahwa rencana umum tata ruang (RUTR) merupakan perangkat penataan ruang wilayah yang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif, yang dalam operasionalisasinya memerlukan rencana rinci tata ruang.
Dalam operasionalisasinya, rencana rinci tata ruang dilengkapi dengan peraturan zonasi sebagai salah satu perangkat pengendalian pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai rencana tata ruang.
Dapat kami jelaskan pula bahwa rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan strategis perkotaan sarilamak berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan RTRW kabupaten Lima Puluh Kota dan sebagainya. ** Yus
Leave a Reply