Bupati Gusmal Setujui Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kab. Solok

Bupati Gusmal berdialog dengan anggota DPRD Kab. Solok.
Bupati Gusmal berdialog dengan anggota DPRD Kab. Solok.

Arosuka, Editor.- Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatf DPRD Kab. Solok tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Kawasan Tanpa Asap Rokok.

“Ketiga Ranperda tersebut akan menjadi dasar penguatan langkah kita bersama, agar semakin memperkuat tatanan pengambilan kebijakan dalam rangka perwujudan pencapaian 4 (empat) pilar pembangunan Kab. Solok,” kata Gusmal pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kab. Solok, Senin (42/2).

Lebih lanjut dikatakan bupati, Ranperda yang telah disepakati tersebut seyogyanya dapat dioperasioanalilsasikan pada tahun 2019. Untuk itu kepada SKPD terkait diharapkan supaya dapat merumuskan langkah-langkah persiapan untukprogram dan kegiatan yang telah diatur dalam Perda dimaksud

Sebelumnya tiga Panitia Khusus (Pansus) dari ketiga Ranperda tersebut, yakni Pansus I Ranperda Pnelenggaraan Pendidikan yang diketuai Patris Chan, Pansus II tentang Ranperda  tentang Penyelenggaran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang diketuai Nosa Ekananda, S.Pd dan Pansus III tentang Ranperda Kawasan Tanpa Asap Roko yang diketuai Jasri, S.Ag memaparkan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan sejak akhir tahun 2018 lalu dan memberikan beberaparekomendasi sebelum Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.

Sidang paripurna tersebut dimpimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Solok Hardinalis Kobal, SE, MM dan didampingi Wakil Ketua, Sptrismen dan dihadiri oleh Forkopimda serta kepala SKPD di jajaran Pemkab Solok. ** Rhian

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*