Muaro Paneh, Editor.- Walinagari, Camat, KAN dan BMN berkewajiban membuat Peraturan Nagari (Perna) tentang program Magrib Alqur’an dan Subuh Berjamaah yang dicanangkan Pemkab Solok. Tokoh masyarakat, alim ulama dan niniak mamak diharapkan untuk dapat mengjak dan mengawal pelaksanan dan implemetasinya kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan Bupati Solok Gusmal, SE, MM saat lounching program Magrib Alqur’an dan Subuh Berjamaah selepas sholat Subuh di Mesjid Raya Muaro Paneh, Jum’at (20/1), Ikut hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin, Asisten Koordinasi Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Suharmen, Ketua TP PKK Kab Solok Ny. Desnadevi Gusmal. Ketua GOW Kab Solok Ny. Dahliar Yulfadri Nurdin, Camat Bukit Sundi Ahpi Gusta Tusri, Muspika Kecamatan Bukit Sundi dan beberapa kepala SKPD di lingkup pemerintak Kab Solok.
Lebih lanjut dikatakan bupati, sholat berjemaah merupakan lambang kebersamaan dari seluruh lapisan masyarakat.
“Harapan kami kedepannya sholat subuh ini selalu di laksanakan di mesjid-mesjid di nagari, kalau bisa tidak hanya sholat subuh saja kita berjema;ah tetapi ke 5 sholat wajib. Kepada kepala SKPD, kalau ada penyerahan-penyerahan bantuanagar diserahkan setelah sholat subuh. Ini juga sebagai salah satu pemancing agar masyarakat kita rajin sholat subuh ke mesjid,” himbau Gusmal.
Ikut memberi sambutan Camat Bukit Sundi, Ahpi Gusta Tusri yang mengatakan, kecamatan Bukit Sundi siap mendukung sepenuhnya program Subuh Berjamaah dan Magrib Alqur’an yang telah di canangkan oleh pemerintah Kabupaten Solok.
“Harapan kami untuk kedepannya keseluruhan komponen masyarakat hendaknya dapat melaksanakan program ini di nagari masing-masing,” kata Ahpi Gusta Tusri. ** Febrian D’Gumanti/Dinoel/Hms
Leave a Reply