Batu Bara, Editor.- Brigade Masjid Daerah (Bimasda) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Batu Bara mendukung penuh aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok massa yang menamakan diri Koalisi Muslim Milenial (Komunal) Kabupaten Batu Bara, terkait adanya lokasi hiburan malam di Singapore Land yang akhir-akhir ini diduga kuat berubah menjadi tempat maksiat dan pesta dugem (Dunia Gemerlap).
Prihal dukungan ini ditegaskan oleh Komandan Brigade Masjid Daerah (Brimasda) Bima Indra Satria Pasaribu, SH usai melihat secara langsung gelar aksi unjuk rasa massa didepan Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Batu Bara. Kedatangan , pada Kamis (20/10/2022).
“Kami mendukung penuh aksi yang dilakukan oleh adik-adik dari DPD Komunal kali ini, sebagai wujud mengakkan amar makruf nahi mungkar. Kami yakin aksi ini murni demi membersihkan Batu Bara dari image sebagai daerah baru tempat maksiat, dalam kesempatan ini kami ingatkan kepada para pihak agar jangan coba-coba mengintimidasi apalagi sampai memberi ancaman terhadal aksi ini,” tegas Pasaribu.
“Kami menilai bahwa tak cukup cuma perizinan yang dimintai untuk menutup tempat Hiburan malam Singapore Land tersebut, tapi institusi Keamanan dalam hal ini Polres Batu Bara juga harus punya tanggungjawab besar atas pemberian izin keramaian. Seharusnya Polres Batu Bara masiv dan berkesinambungan menggelar razia guna mencegah terjadinya transaksi narkoba, pengkonsumsian minuman keras (miras), dan prostitusi,” lanjurnya secara singkat.
Sementara itu pantauan media ini, salah seorang orator aksi yang diketahui bernama Khairil Nawawi terdengar dengan lantang menyuarakan tuntutan mereka agar hiburan malam KTV Singapore Land yang berada di Kabupaten Batu Bara segera ditutup.
Selain itu Komunal juga meminta kepada Bupati Batu Bara untuk secara tegas mengerahkan Satpol PP merazia dan menjaring tempat hiburan malam yang tidak mendapatkan izin di Kabupaten Batu Bara,
Selanjutnya massa Aksi yang berjumlah sekitar 20 an orang tersebut meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Batu Bara untuk menunjukkan kejelasan izin hiburan malam KTV Singapore Land beroperasi selama ini di Batu Bara.
Masih dilokasi aksi, ketika ditemui Zulfahmi Nasution, SH selaku Koordinator Aksi menyebutkan bahwa pada dasarnya suatu hiburan malam itu mempunyai konotasi yang negatif dalam budaya Indonesia khususnya budaya Batu bara dan melanggar norma karena tidak sesuai dengan kepatutan regulasi yang ada. Di kabupaten Batu bara terdapat beberapa usaha hiburan malam seperti tempat karoke, KTV, Pub dan lain-lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan Fahmi, dalam praktiknya hiburan malam tersebut seperti KTV SL di duga melanggar Peraturan daerah. Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka pada Pasal 10 huruf (d) mengenai kewenangan pemerintahan daerah Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2020 Tentang Kepariwisataan menyebutkan bahwa pemerintah daerah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masayarakat luas.
Secara jelas menurutnya, pada Pasal 14 huruf (a) menyebutkan bahwa pengusaha yang menyelenggarakan usaha pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat. Dengan adanya Peraturan daerah tersebut, tempat hiburan malam KTV SL yang di diduga tempat terjadinya transasksi narkoba, peredaran MIRAS, dan prostitusi hal seperti itu telah melanggar norma agama, dan nilai-nilai yang ada di masayarakat.
“Melihat fenomena yang terjadi Kami selaku Koalisi Muslim Milenial (KOMUNAL) Batu Bara prihatin terhadap Pemkab Batu Bara yang seolah-olah tutup mata dengan maraknya hiburan malam yang berada di Batu bara khusunya KTV SL yang di duga tempat transaksi Narkoba, peredaran miras dan prostitusi yang merusak generasi muda di Batu Bara,” ungkap Fahmi.
Sedangkan secara terpisah, pihak manajemen Singapore Land saat dikonfirmasi meminta maaf kepada masyarakat Batu Bara terkait acara DJ Party yang akan dilaksanakan manajemen.
“Kami dari pihak Panitia meminta maaf kepada masyarakat terkait acara DJ Party tanggal 22 Oktober 2022 di Singapore Land. Bahwa acara Event DJ Party tanggal 22 Oktober 2022 di Singapore Land tersebut ditunda pelaksanaannya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tulis manajemen Singapore Land melalui surat resmi.
Lanjutnya, “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dan penundaan kegiatan. Atas perhatian dan kerjasama saudara/i, kami ucapkan terima kasih,” bilangnya. ** Herman Manurung
Leave a Reply