Pariaman, Editor.- Wakil Walikota Pariaman Genius Umar didampingi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Lanefi, membuka pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) desa/kelurahan se-Kota Pariaman yang akan berlangsung dari tanggal 24 Oktober – 2 November 2016 yang dilaksanakan di Aula BPKB Rawang, Senin (24/10).
Acara dihadiri Kepala Desa/kelurahan se-Kota Pariaman dengan menghadirkan dua orang kader desa dengan jumlah peserta 142 orang dari 71 desa/kelurahan. Narasumber pada acara ini dari Aparatur BPM Provinsi Sumbar, Aparatur BPMDes Kota Pariaman, dan Bappeda Kota Pariaman.
Dalam arahannya, Genius harapkan dengan diadakannya pelatihan kader desa ini semakin membaik kualitas pembangunan desa sehingga mampu meningkatkan usaha ekonomi masyarakat, karena ada Rp. 34 Milyar dana desa yang bergulir di Kota Pariaman yang merupakan Alokasi APBN dan ditambah Rp. 40 Milyar dari APBD Kota Pariaman.
“Dengan banyaknya jumlah dana desa yang akan dikelola, diharapkan kepada aparatur dan kader desa supaya hal tersebut tidak dipersoalkan dengan persoalan hukum, Kader Pemberdayaan yang berasal dari anggota masyarakat Desa dan Kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan dan harus mampu menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat menuju pembangunan partisipatif,” ucap Genius.
Kedepannya, Genius Umar sampaikan, untuk mengawasi birokrasi pemerintahan desa dan tercapainya sasaran pembangunan yang tepat sasaran, Pemkot Pariaman akan berupaya mengawasi jalannya dana APBN dan APBD yang di alokasikan kepada setiap desa dengan bekerjasama dengan Inspektorat Kota Pariaman.
Sementara itu, Ketua panitia kegiatan melalui Kabid. Kelembagaan dan Sosial Budaya menyebutkan pelatihan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan dan perilaku masyarakat.
“Dengan harapan kader mampu melaksanakan tugasnya sebagai mitra pemerintahan desa/kelurahan serta mampu sebagai mitra pemerintahan dalam menjelaskan kepada masyarakat terkait program-program yang dilaksanakan Pemerintahan Desa/Kelurahan sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” tutupnya. J/Hms/Sgr
Leave a Reply