Batusangkar, Editor.-Guna mensosialisasikan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Tanah Datar menggelar diskusi publik, publikasi dan dokumentasi penetapan jumlah kursi, serta penetapan dapil pada pemilu 2024 Kabupaten Tanah Datar bersama para wartawan yang bertugas di Tanah datar dan juga para sekretaris Bawaslu kecamatan, Jumat (24/2/2023), bertempat di Emersia Hotel Batusangkar.
Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Harmes Yoni menyebutkan, dengan ditetapkannya jumlah kursi serta daerah pemilihan pada pemilu 2024 di Tanah Datar, Bawaslu melaksanakan diskusi publik dengan awak media di Tanah Datar.
Tujuannya adalah untuk mempublikasikan ketersediaan kursi DPRD dan pembagian dapil pada pemilu 2024 mendatang.
“Pada Pemilu 2024 jumlah kursi di DPRD Tanah Datar masih sama seperti pemilu sebelumnya, yaitu 35 kursi dan empat dapil serta wilayah cakupannya adalah dapil 1 Kecamatan Tanjuang Emas, Kecamatan Padang Ganting, Kecamatan Lintau Buo dan Kecamatan Lintau Buo Utara. Dapil 2 Kecamatan Lima Kaum, Rambatan dan Batipuh Selatan. Dapil 3 Kecamatan Pariangan, Batipuh dan Sepuluh Koto, sedangkan Dapil 4 adalah Kecamatan Sungayang, Sungai Tarab, Salimpaung dan Tanjuang Baru “ ungkap Harmes Yoni
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar.
Hamdan menyebutkan, bahwa pada pendataan dapil serta alokasi kursi DPRD, Bawaslu mengacu pada prinsip-prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan prinsip kesinambungan.
“Dapil kita di Tanah Datar masih sama pada pemilu lalu yaitu 4 dapil, di dapil 1 terdapat 9 kursi, dapil 2 sebanyak 8 kursi, dapil 3 terdapat 9 kursi dan dapil 4 juga 9 kursi, persentase keakuratannya 8,75 kursi perdapil. 375.327 penduduk per 35 kursi dan rata-ratanya 1 kursi mewakili 10.724 masyarakat,” ujar Hamdan.
Humas Bawaslu Tanah Datar Deri Yulifardi dalam pengawasan Pemilu di Tanah Datar Bawaslu sudah berkoordinasi dengan KPU dan juga sudah mendirikan posko kecamatan sampai ke nagari-nagari.
“Adapun Starategi Pengawasan yang dilaksanakan yaitu menentukan focus pengawasan, melakukan pengawasan melekat dan melakukan uji fakta, membuat posko jadwal hak pilih, penggunaan instrument hukum cegah dilapangan, saran perbaikan dilakukan secara berjenjang dan penanganan pelanggran, konsolidasi data dengan jajaran, mencermati seluruh form A pengawasan wilayah masing-masing sampaikan secara tertulis kepada PPS melalui Panwaslu Kecamatan atau melalui fotum koordinasi dan rapat pleno terbuka, serta mendokumentasikan dan mempublikasikan seluruh kerja pengawasan,” ungkap Deri Yulifardi.**Jum
Leave a Reply