Bank Nagari Syariah Segera Manfaatkan Peran Strategis Teknologi Informasi

Yurnalidi Yurnaldi (Wartawan Utama)
Yurnalidi Yurnaldi (Wartawan Utama).

Ketika pemegang saham secara aklamasi, 30 November 2019 lalu, sepakat Bank Nagari konvensional dikonversi menjadi Bank Nagari Syariah, maka Maret 2020 saya coba mengetahui segala sesuatu dari website satu-satunya, yakni www.banknagari.co.id. Ternyata, saya tak dapatkan informasi apa pun terkait Bank Nagari Syariah. Artinya, secara teknologi Bank Nagari Syariah harus segera berbenah. Website Bank Nagari yang ada sekarang sudah ketinggalan, tampilannya tidak menarik, dan tak ada up dating.

Karena web yang “jadul” itu pula, Komisi Informasi Sumatera Barat selama lima tahun terakhir, dari lima kali evaluasi yang dilakukan terhadap Bank Nagari atas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Bank Nagari selaku badan publik belum pernah mendapatkan reward. Belum pernah meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Sumatera Barat dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Saya berharap ini menjadi perhatian utama Bank Nagari Syariah. Bank Nagari Syariah harus percepat implementasikan UU KIP tersebut. Semua Informasi Publik wajib diunduh ke web.

Dengan teknologi informasi, Pihak Bank Nagari Syariah melalui website bisa memaparkan, antara lain (1) apa visi-misi, (2) kondisi terkini Bank Nagari Syariah, (3) seperti apa anggaran dasarnya, (4) produk dan jasa unggulan apa saja yang menjadi jualan, (5) Startegi apa yang akan dilakukan, (6), apa program/arak kebijakan jangka pendek, (7) apa program/arah kebijakan jangka menengah, (8) apa program/arah kebijakan jangka panjang, (9) bagaimana masyarakat bertransaksi menggunakan platform teknologi finansial, e-commerce, dan penggunaan uang elektronik pada sektor transportasi, (10) program/kegiatan CSR-nya apa, dan banyak hal lainnya. Intinya, bagaimana Bank Nagari Syariah menghadirkan new mobile banking dengan beragam fitur dan tampilan menarik.

Pada era keterbukaan informasi saat ini, Bank Nagari Syariah sebagai badan publik wajib terbuka dengan segala sesuatu informasi yang menjadi kewenangan Bank Nagari Syariah. Hak masyarakat untuk tahu, apalagi hak (calon) nasabah, dijamin Undang-Undang. Ada sanksi pidana (penjara dan denda), jika hak masyarakat untuk tahu tidak dipenuhi.

Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan, “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi Publik berupa Infoprmasi Publik secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan menyebabkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Pasal 53 menyatakan, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Untuk itu, menurut saya, membenahi website beserta kontennya menjadi priotitas Bank Nagari Syariah. Kenapa website kompetiter atau bank syariah lain bisa lebih bagus. Kuncinya, perlu tenaga terlatih dan memiliki kompetensi untuk mendesain web, baik sebagai SDM bidang teknologi informasi (TI), maupun SDM yang bertanggung jawab sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sengketa informasi bisa dihindari jika Bank Nagari Syariah patuh dan segera implementasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Terlepas dari persoalan di atas, Bank Nagari Syariah harus terus berkomitmen untuk selalu melakukan penguatan daya saing perusahaan. Hal tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan kompetensi usaha dan peningkatan layanan digital. Penguatan kompetensi perlu dan penting dilakukan melalui berbagai pelatihan khusus, misal, pelatihan kepemimpinan ke luar negeri baik dalam bentuk sekolah staf dan pimpinan bank, management development program, maupun graduate development program.

Di samping itu, peningkatan kompetensi juga perlu dilakukan dengan cara menugaskan karyawan ke berbagai pelatihan di luar negeri baik di level pimpinan, department head, maupun officer. Selain peningkatan kompetensi melalui berbagai pelatihan dan/atau pendidikan, Bank Nagari Syariah bisa memperkuat daya saing melalui peningkatan keunggulan, dengan mengubah pola grading pegawai, pola kenaikan grade, dan apresiasi, sehingga mampu mendorong produktivitas pegawai dengan efektif.

Bank Nagari Syariah akan tumbuh berkualitas dan berkelanjutan jika dilakukan dengan menjaga transparansi proses bisnis dan operasional sesuai ketentuan yang berlaku termasuk pengawalan terhadap aspek-aspek corporate governance, prudentialitas, legalitas, dan prinsip syariah. Dengan tumbuh dan berkualitas ke depannya, Bank Nagari Syariah dapat memantapkan kontribusi di dalam pembangunan ekonomi negeri terutama peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengalirkan berkah bagi umat melalui bisnis bank dan juga keg iatan Corporate Social Responsibility (CSR).

Bank Nagari Syariah harus terus berinovasi dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan bisnis yang dinamis. Dengan semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas dan operasional yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, maka akan semakin beragam dan kompleks pula adopsi teknologi yang harus dikuasai oleh Bank Nagari Syariah.

Teknologi Informasi (TI) semakin mengambil peran strategis di industri perbankan. Hal ini harus menjadi catatan dan perhatian pimpinan Bank Nagari Syariah. TI yang selama ini hanya dianggap sebagai pendukung operasional, kini mulai berkembang dan berubah menjadi bagian yang penting dalam dunia perbankan. Untuk mendukung kemajuan suatu sistem perbankan yang semakin berkembang dan kompleks, mutlak dibutuhkan dukungan sistem TI yang optimal.

Dengan penerapan TI yang tetap sasaran dapat mengurangi adanya kesalahan manusia, proses internal, dan waktu penyelesaian dalam memberikan hasil dan manfaat untuk memberikan data yang cukup dalam pengambilan keputusan ke depannya. Melalui implementasi program tersebut diharapkan dapat mengembangkan kapasitas dan kapabilitas teknologi informasi, dan memungkinkan untuk memenuhi setiap kebutuhan nasabah di tengah kondisi perubahan perilaku konsumen/nasabah yang dipengaruhi oleh pesatnya perkembangan TI.

Terkait TI, ada bagusnya juga pihak manajemen Bank Nagari Syariah meminta masukan melalui isian angket (survei) di media cetak, sehingga publik, khususnya konsumen/nasabah, dan/ atau calon nasabah merasa terlibat dan dilibatkan untuk mempercepat kemajuan dan tumbuh kembang Bank Syariah Nagari.

Tidak hanya soal TI, tetapi juga akan dapat masukan berupa terobosan/inovasi produk yang khas syariah, serta memastikan produk dan aktivitas baru Bank Nagari Syariah mendapatkan opini syariah terlebih dahulu sebelum diimplementasikan.

Untuk melakukan survei dan analisa hasilnya serahkan kepada ahlinya. Kalau manajemen Bank Nagari Syariah tidak punya ahlinya, bekerjasamalah dengan lembaga yang sudah berpengalaman, seperti tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) harian terkemuka KOMPAS, atau lembaga lain yang pas menurut pihak manajemen. Pokoknya, segala sesuatu harus diserahkan pada yang ahlinya.

Yang pasti, melalui survei ini selain pihak manajemen mendapatkan berbagai masukan yang berharga, sekaligus juga bisa melakukan evaluasi atas apa yang dilakukan selama ini. Survei dan keberadaan web juga sebagai bentuk implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang bisa memberikan penguatan terhadap praktik-praktik GCG dalam menjalankan usaha Bank Nagari Syariah, sehingga diharapkan Bank Nagari Syariah dapat tumbuh secara cepat, sehat, dan sustainable.

Implementasi tata kelola perusahaan yang baik (GCG) merupakan alat untuk menjaga kelangsungan bisnis dan menjaga kepercayaan para stakeholders. Pihak manajemen Bank Nagari Syariah harus menempatkan GCG sebagai fondasi utama dalam menjalankan bisnis perusahaan. Bank Nagari Syariah harus memiliki kesadaran bahwa penerapan GCG merupakan proses yang berkelanjutan dan kerkesinambungan, sehingga memerlukan komitmen penuh dari seluruh jajaran manajemen dan pegawai bank.

Karena itu, Bank Nagari Syariah harus menginternalisasi pelaksanaan prinsip-prinsip GCG ke dalam sistem dan prosedur kerja serta prilaku jajaran Bank Nagari Syariah, sehingga menjadi budaya organisasi. Implementasi prinsip-prinsip GCG diharapkan mampu menjadi pendukung dalam menghadapi persaiangan usaha, meningkatkan efektivitas dan efisienasi dalam pengelolaan sumber daya manusia sehingga berimplikasi pada peningkatan nilai perusahaan.

Komitmen dari seluruh jajaran manajemen dan pegawai dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip GCG pada pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sangat menentukan keberhasilan penerapan tata kelola berkelanjutan.
Pelaksanaan GCG ini pada dasarnya merupakan salah satu tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu mewujudkan badan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

(Yurnaldi, wartawan utama, Pemimpin Redaksi Tabloid EDITOR dan www.portalberitaeditor.com)

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*