Padang, Editor.- Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano mengingatkan pewaris kerajaan Pagaruyung, Tanah Datar untuk tidak melakukan pemberian gelar sangsako asal-asalan. Sebab, jika salah memberikan gelar, tak hanya akan membuat malu keluarga kerajaan Pagaruyung (Tanah Datar) sendiri, tapi juga Minangkabau (Sumbar), nasional bahkan ditingkat internasional.
Menurut Arkadius, pemberian gelar sangsako oleh pewaris kerajaan Pagaruyung bisa menjadi suatu kebanggaan tidak hanya bagi Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumbar dan nasional, tapi juga tingkat internasional. “Tapi, yang jelas kita ingatkan, kepada pewaris Rajo Alam Pagaruyung, bahwa orang-orang yang akan diberikan gelar itu adalah sudah memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan,” katanya di Padang, Selasa (1/6).
Dikatakannya, kriteria mereka yang akan diberi gelar sangsako itu, antaralain dia berjasa, baik ditingkat nasional, provinsi, apalagi di tingkat kerajaan Pagaruyung (Tanah datar). Kemudian, dia juga harus kenal dan memahami seluk beluk adat istiadat Minangkabau, minimal garis besarnya saja. Sebab, kalau nanti ada pertanyaan tentang Pagaruyung ini sebagai raja apa di Minangkabau, lalu dia tak bisa menjawab, ini akan menjadi masalah,” ujarnya.
Tokoh adat masyarakat Tanah Datar ini juga menjelaskan mereka yang akan diberi gelar itu juga harus memahami silsilah rajo tigo selo, rajo alam, rajo adat, rajo ibadat, dimana letaknya. Lalu apa peran dari kerajaan Minangkabau sebagai bagian dari wilayah NKRI ini yang telah memberikan kontribusi terhadap kemerdekaan RI. “Jadi pemberian gelar itu, bukan hanya sekedar untuk maksud dan tujuan kepentingan sesaat,” sebut Arkadius.
Diakuinya, pemberian gelar sangsako oleh SH. Thaufik Thaib kepada 5 orang tokoh oleh pewaris kerajaan Pagaruyung itu sempat mengundang pertanyaan di masyarakat, adalah sah-sah saja. Orang boleh memberi penilaian atau pertanyaan, ini pemberian gelar dalam rangka apa dan maksud tujuannya apa. Orang boleh saja bicara dan mempertanyakan hal itu dan kita tak bisa pula melarangnya,” tambah Arkadius.
Menyangkut perseteruan dua kubu masing-masing Sultan Muchdan Thaher Bakrie Sultan Alam Bagagarsyah dan Sultan Muhammad Thaufik Thaib yang menyatakan diri pewaris kerajaan alam Pagaruyung itu boleh-boleh saja, tak ada masalah. DPRD Sumbar sendiri, kata Arkadius, sudah mengirim surat kepada ke dua kubu untuk menyelesaikan persoalannya dengan Limbago Tinggi Pucuk Adat Pagaruyung, beberapa waktu lalu.
Dalam surat tersebut, keduanya diajak duduk secara bersama, tutuah nan badanga, warih nan bajawek, adat nan bapakai, piagam nan bapacik. “Mari kita buka ranjinya, kembali ke yang tadi, Limbago Tinggi Pucuak Adat (LPTA) menyelesaikan ini. Kalau tak bisa diselesaikan, ini tak hanya akan membuat malu keturunan rajo alam, Pagaruyung, tapi juga Minangkabau dan Sumbar. Apalagi kalau ada pemberian surat-surat ke luar negeri, ini juga akan membuat malu negera ini,” tambah Arkadius.
Pemberian gelar sangsako oleh Kerajaan Pagaruyung versi SM Thaufik Thaib dilakukan Sabtu lalu kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (keturunan raja Bone), dan Dirut SDM PT. Semen Indonesia Gatot Kustyadji. Sedang tiga lainnya adalah pejabat publik dari Tanah Datar, terdiri dari Anton Yondra (Ketua DPRD Tanah Datar), Letkol Arm Bagus Tri Bagus Kuntjoro (Dandim 0307 Tanah Datar, dan AKBP Irfa Asrul Hanafi (Kapolres Tanah Datar).
Pemberian gelar untuk ke tiga pajabat publik di Tanah Datar ini memunculkan pertanyaan beragam dari masyarakat, sebab mereka diberi gelar di saat ke dua kubu kerajaan Pagaruyung tengah bersiteru. Sehingga muncul image negatif, bahwa ke tiga orang ini sengaja direkrut untuk membentengi kelompok kerajaan Pagaruyung di bawah pimpinan SM Thaufik Thaib. **Martawin
Leave a Reply