Padang, Editor.- Sosialisasi produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan oleh Pemprov Sumbar (eksekutif dan legislative) dinilai masih belum terlaksana sebagaimana mestinya. Akibatnya, partisipasi masyarakat dalam menyukseskan program pembangunan di daerah ini ikut terganggu.
“Kalau sosialisasi belum terlaksana dengan baik, masyarakat tentu juga tidak akan tahu dengan program atau produk hukum yang dihasilkan. Jika mereka tidak tahu, bagaimana pula mereka akan berpartisipasi dalam pembangunan di Sumatera Barat ini,” kata Ketua Komisi I DPRD Sumbar Aristo Munandar kepada wartawan usai memimpin rapat dengan mitra kerjanya, di Padang, Selasa (6/9).
Mitra kerja yang hadir dalam rapat tersebut antaralain Kepala Satpol PP dan Linmas Sumbar Nazwir, Kepala Biro Hukum Enifita Djinis, Kepala Biro Humas Irwan, dan Kepala Biro Pemerintahan Mardi. Dari pertemuan ini, Aristo mencatat bahwa masalah sosialisasi ini mendapat perhatian serius dari komisi yang dipimpinnya. “Kita juga mengingatkan kepada para mitra kerja ini, supaya menjadi perhatian untuk ke depannya,” kata mantan bupati Agam dua periode itu.
Rapat kerja Komisi I DPRD Sumbar ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh persoalan yang dihadapi oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), kemudian mencarikan solusi pemecahannya. Termasuk juga saran dan masukan dari Komisi I sendiri menjelang berakhirnya tahun anggaran 2016 dan menyongsong tahun anggaran baru tahun 2017 nanti.
Sebelumnya, Kepala Biro hukum Enifita Djinis mengungkapkan dalam tahun 2016 ini sudah diajukan 19 Ranperda ke DPRD Sumbar. Dari jumlah tersebut, 7 diantaranya sudah ditetapkan menjadi Perda, sedang 12 sisanya belum. Tapi saying, sosialisasi ke 7 Perda ini belum optimal lantaran keterbatasan anggaran.
Pada bagian lain, Kepala Biro Pemerintahan Mardi, meragukan rencana pembentukan desa adat sebagaimana diamanatkan pemerintah pusat. Alasannya, adat masing-masing desa (nagari-red) di Sumbar berbeda-beda penerapannya di masyarakat. Terlebih lagi saat ini, adat istiadat di kalangan masyarakat Minangkabau (Sumatera barat) mulai dilupakan oleh generasi mudanya.
“Jadi, jika dibentuk desa adat, itu sama halnya dengan melegalisasi adat yang sudah ada dan tiap-tiap nagari, berbeda-beda langgamnya. Perbedaan ini pun sulit untuk dipahami oleh generasi muda sekarang,” kata Mardi.
Selain itu, Mardi juga menilai rencana pembentukan perda nagari sebaiknya ditangguhkan. Sebab, pembentukan peda nagari dimaksudkan untuk pemekaran nagari dengan tujuan untuk memperbanyak penyerapan bantuan dana desa dari pemerintah pusat. Sementara bantuan itu sendiri hanya untuk sementara dan belum tentu akan berkelanjutan di kemudian hari.** Martawin
Leave a Reply