Tanjung Mutiara, Editor.- Menyikapi surat yang dilayangkan oleh sekelompok orang kepada wali nagari Tiku V jorong tentang pemberhentian atau pembekuan pengurus KAN Tiku Jorong sebagai mana surat tertanggal 17 Fenbruari 2020, membuat Sekretaris Kerapatan Adat Nagari Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara, Agusmaidi. Sidi Bandaro angkat bicara.
Menurut Sidi Bandaro, segelintir orang yang melayangkan surat hanyalah orang yang tidak ada kaitannya secara adat dengan nagari Tiku V Jorong. Bahkan mereka tersebut bukanlah anggota KAN Tiku V Jorong.
Hal itu yang dipaparkan Sekretaris KAN Tiku V Jorong dalam Jumpa Persnya kamis 27/2 lalu di Lubuk Basung.
Menurut Sidi Bandaro yang juga didampingi oleh Ninik Mamak dan Tokoh Masyarakat setempat diantaranya, Dt.Nan Kodoh Rajo, Sol asmara dan H. Ediwar.MM, kendatipun sekelompok masyarakat yang tidak senang dengan kepengurusan KAN Tiku V jorong itu bukan anggota KAN yang punya hak suara di Kerapatan Adat Nagari Tiku V Jorong bahkan kebanyakan dari mereka bukan anak kemenakan nagari Tiku V Jorong, namun Ketua KAN Tiku V Jorong “ H. AM Dt. Bandaharo tidak mau menganggap sepele persoalan tersebut.
Untuk menyikapi hal tersebut H.AM. Dt, Bandaro melakukan musyawarah besar Kerapatan adat nagari Tiku V Jorong yang.dihadiri oleh ninik mamak, imam katib, pusako, .cadiak pandai, pemuda dan bundo kanduang.senagari Tiku V Jorong.
Dalam musyawarah yang dihadiri oleh lebih dari 130 orang tersebut walaupun undangan yang dilayangkan hanya sebanyak 65 orang didapat kesimpulan, Kepengurusan KAN Tiku V Jorong baik-baik saja dan tidak ada masalah apapun. Terkait surat yang dilayangkan sekelompok orang yang dialamatkan kekantor Wali Nagari Tiku Jorong itu, setelah ditliti secara seksama oleh peserta musyawarah dan sesuai dengan ketentuan adat nagari Tiku V Jorong bahwa sekelompok orang tersebut adalah orang yang tidak ada hubungannya secara adat dengan nagari Tiku V Jorong, walaupun memang ada satu orang dari 17 orang yang bertanda tangan surat tersebut adalah salah seorang ninik mamak Tiku V Jorong yang tercatat sebagai anggota KAN Tiku V Jorong dengan inisial. H.SB Dt.Pdk Rj. Namun yang bersangkutan telah diberi sanksi adat, yaitu dikembalikan kepada kaumnya atau mamak pusakonya atau dalam istilah adat Koto Piliang yang berlaku di Tiku V Jorong disebut “Indak dibao duduak saamparan tagak sapamatang “ sampai adanya Keputusan baru dari kaumnya dan kesepakatan ninik mamak nagari Tiku V Jorong. Sedangkan yang lainnya adalah warga dari luar nagari Tiku V Jorong yang sama sekali tidak ada kaitannya secara adat dengan nagari Tiku V Jorong
Hasil Keputusan musyawarah adat nagari Tiku V jorong Tersebut telah dituangkan dalam surat Keputusan tertanggal 27 Februari 2020 dan ditanda tangani oleh seluruh ninik mamak anggota Kerapatan Adat Nagari Tiku V Jorong.
Ditambahkan Agusmaidi, hasil musyawarah ini akan disampaikan kepada Wali Nagari Tiku V Jorong, Pemda Agam dan KAN nagari-nagari tetangga, “ kita tidak ingin hanya gara-gara surat segelintir orang yang tidak bertanggung jawab tersebut, bila tidak kita tanggapi akan melahirkan persepsi yang tidak baik ditengan masyarakat “ ujar Agusmaidi yang juga dibenarkan oleh tokoh masyarakat setempat. H.Ediwar.MM
Ketua KAN Tiku V Jorong, H. AM. Dt. Bandaharo ketika ditemui di kediamannya mengatakan, menurut Ninik Mamak yang tertua dan dituakan di nagari Tiku V Jorong ini, pada prinsipnya menjadi ketua lembaga adat itu bukan persoalan siapa ketua dan siapa sekretaris.
“Tapi bagaimana seseorang yang memimpin lembaga adat itu mengerti dengan adat minang kabau dan adat salingka nagari dan bertanggung jawab terhadap kelestarian adat “ apakah mereka itu tau dengan tatanan adat Tiku V Jorong ini..??“ ujar Dt. Bandaharo seakan bertanya.
Saat ditanya apa motif sekelompok orang tersebut membuat surat pembubaran KAN Tiku V Jorong padahal mereka bukanlah anggota Kerapatan Adat Nagari Tiku V Jorong, Dt. Bandaharo mengatakan,“ Saya menduga sekelompok orang ini ada tokoh yang menunggangi mereka dan mungkin saja tokoh yag berada dibalik layar persoalan ini punya niat yang tidak baik dengan ketentraman masyarakat nagari Tiku V Jorong atau bisa juga karena ketidak tahuannya dengan tatanan adat nagari Tiku V Jorong, “ Ujar Ninik mamak yang selalu gigih memperjuangkan mempertahankan tatanan adat salingka nagari ini.
Ditambahkan Dt. Bandaharo, Nagari Tiku V Jorong adalah salah satu nagari yang menganut lareh adat Koto Piliang yang mana masing-masing ninik mamaknya punya kedudukan dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Apabila ada persoalan di nagari atau ada persoalan kaum yang tidak selesai ditingkat kaumnya seyogyanya pemangku adat tersebut harus memusyawarahkannya di Balairong dengan mengedepankan azas musyawarah mufakat yang mana dalam pepatah adat disebut “ Nan Tuah Kato Saiyo – Nan Rajo Kato Mufakat “ bukan melayangkan surat kepemerintah,
Ditempat terpisah Ketua LKAAM Kabupaten Agam, Y. Dt. Maleka Nan Tinggi, saat diminta keterangannya tentang persoalan ini mengatakan, Kerapatan Adat Nagari itu Independent, tidak boleh ada kekuatan lain di luar kerapatan adat itu sendiri yang boleh mengintervensi.
“KAN itu Independen, mereka punya kewenangan mengatur dirinya sendiri sesuai dengan tatanan adat salingka nagari masing-masing, siapaun tidak bisa mengintervensi aik pemerintah sekalipun dan itu dalam perundang-undangan,“ ujar tokoh yang dikenal ahli adat ini ** Jasman Chaniago/AA
Leave a Reply