Padang, Editor.- Sampai Saat ini tidak ada pulau pulau kecil yang dijual kepada pihak sasing, karena ketentuan pengelolaan pulau pulau kecil telah diatur dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 20 tahun 2008 tentang pemanfatan pyulau pulau kecil dan parairan sekitarnya.
Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Sekdaprov Ali Asmar pada rapat paripurna DPRD Sumbar, dalam nota jawaban Gubernur Sumatera Barat, terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD Sumbar mengenai rancangan peraturan daerah provinsi Sumatera Barat tentang rancangan zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil Provinsi Sumatera Barat tahun 2017- 2037.
Ali Asmar juga menyampaikan, namun ada beberapa pulau di Pesisir Selatan dan di kepulauan Mentawai yang disewa dan dikelola oleh pihak asing. Seperti pulau Cubadak tetapi tidak diperjualbelikan, sebab pulau pulau di Sumatera Barat tidak dimiliki oleh perorangan tetapi dimiliki oleh kaum sebagai ulayat .
Menurut Ali Asmar, dalam pentuan alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, telah diplot pada peta RZWP3K sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 tahun 2016 tentang perencanaan wilayah pesisr dan pulau pulau kecil. Peta dimaksud telah diakomodir dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari renperda dimaksud.
Langkah kongrit yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengembangkan pesisir dan pulau kecil tersebut sebagai destinasi seperti kawasan Mandeh dan kawasan surving di kepulauan Mentawai, diantaranya melakukan kegiatan pemberdayaan dalam bentuk pelatihan pelatihan dan pembinaan sadar wisata bagi masyarakat di kawasan objek wisata di wilayah pesisir laut dengan membentuk kelompok sadar wisatya disetiap objek wisata.
Kemudian juga melakukan sosialisasi kepada pelaku industri pariwisata untuk meningkatkan peran serta dalam mengembangkan ekonomi kreatif dan kerja sama dalam bidang pariwisata. Selain dari itu memfasilitasi pembangunan fasilitas objek wisata di wilayah pesisir laut dalam bentuk dana sharing dengan kabupaten/kota melalui MoU. Sepeti dengan meningkatkan fasilitas sarana wisata di pantai Carocok esisir selatan dan juga dikepulauan Mentawai, ujar Ali Asmar.
Terkait dengan gambaran proyeksi pemasukan daerah, dengan ditetapkannya ranperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil Provinsi Sumatera Barat tahun 2017- 2037 akan memberikan peluang penerimaan daerah melalui retrebusi izin usaha perikmanan dan retrebusi pelayanan kepelabuhan yang merupakan kewenangan provinsi untuk mengelola pemungutanya, jelas Sekda Ali Asmar.
Acara Rapat paripurna ini dipimpim oleh wakil Ketua DPRD Sumbar Ir. Arkadius Dt Intan Bano yang dihadiri oleh anggota Forkpimda, kepala OPD di jajaran Pemprov Sumbar dan undangan lainnya. ** Herman
Leave a Reply