Ada Kongkalingkong di Humas DPRD Payakumbuh

Payakumbuh, Editor.- Beberapa awak media Kota Payakumbuh mempertanyakan sikap dan kebijakan Humas DPRD Payakumbuh yang dinilai aneh dan banyak kejanggalan, terutama masalah uang liputan wartawanpada rapat paripurna.

Salah satu yang jadi bahan pertanyaan oleh beberapa awak media adalah, masalah paraf serta tanda tangan yang harus diisi oleh awak media apabila menghadiri sidang Paripurna di Gedung Anggota DPRD dengan judul Uang Peliputan, yang di dalam notulen tanda tangan tersebut berisikan sejumlah nominal angka Rupiah.

Anehnya, menurut Waldi salah satu wartawan harian Rakyat Sumbar, uang yang ditandatangani tersebut tidak pernah ada alias bodong  dan para wartawan tak pernah menerima setelah meliput sidang Paripurna. Alasannya menurut pihak Humas DPRD, ada berita, baru ada pencairan anggaran yang telah ditandatangani. Dengan kata lain uang yang ditandatangani itu adalah honor dari tulisan pemberitaan DPRD yang telah dimuat di media.

Inilah yang bikin meradang beberapa awak media. SPJ ditanda tangani, namun uangnya tidak pernah ada, dengan alasan harus ada pemberitaan terkait DPRD Payakumbuh. Waldi pun berkomentar, dia mempertanyakan apa payung hukumnya yang menjadi landasan atau dasar dari peraturan sepihak Humas tersebut.

Namun lucunya lagi, ketika salah satu rekan wartawan harian mencoba mengantarkan kliping beritanya terkait pemberitaan seputar DPRD, pihak Humas DPRD menolak membayarkan honor tulisan, dengan alasan bahwa media yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Dewan Pers. Dan pihak humas mengatakan kepada wartawan tersebut jika ini dibayarkan, takut akan menjadi temuan BPK.

Hal yang sama juga dialami oleh beberapa media online. Ketika meliput sidang paripurna DPRD Payakumbuh, di sodorkan sebuah notulen yang berisikan nominal rupiah, dan disuruh untuk menanda tangani notulen tersebut hingga menjadi sebuah SPJ. Sebagaiman nasib wartawan lainnya, uang yang ditandatangani tersebut tidak diberikan dengan alasan yang sama.

Bahkan nasibnya lebih parah dari pada media cetak, setiap pemberitaan tentang DPRD yang dikeluarkan media online, tidak pernah di hargai. Sementara di satu sisi, banyak anggota DPRD Payakumbuh sendiri berharap agar media online banyak meliput kegiatan rangkaian tugas mereka sebagai wakil rakyat.

Padahal, daerah lain tidak mempersoalkan urusan terdaftar atau tidak terdaftarnya sebuah media di Dewan Pers dalam urusan ‘kerja sama’. Kalaupun harus mengacu dan mengkaji tentang Edaran Gubernur, itu hanyalah sebatas anjuran dan bukan suatu kewajiban.

Faktanya di Humas Pemko Payakumbuh, setiap tulisan wartawan dari media manapun dihargai dengan adanya honor tulisan per tiga bulan.” Dan Pihak Humas Pemko tidak pernah mengatakan kalau tidak terdaftar media tertentu di Dewan Pers, akan menjadi temuan BPK kalau tulisannya dihargai dengan honor,” tandas beberapa awak media.

Menurut Waldi lagi, kalau memang tanda tangan wartawan yang bernilai rupiah tersebut akan menjadi temuan BPK, kenapa setiap kali sidang Paripurna, wartawan disediakan notulen yang berisikan nominal Rupiah sebanyak Rp 57 Ribu rupiah setelah potong pajak tanpa adanya peraturan tertulis bahwa yang boleh menandatangani hanya media yang terdaftar di Dewan Pers saja.

Sementara menurut salah satu wartawan mingguan mengatakan, kebijakan soal adanya uang liputan itu tidak pernah diminta wartawan meminta. Hal itu hanyalah rekayasa pihak Humas DPRD belaka. “Yang kami pertanyakan, kalau iya ada uang peliputan yang kami tanda tangani sebanyak 3 rangkap, logikanya tentu kami menerima uangnya. Namun faktanya kami seperti direkayasa, seakan telah menerima uang liputan dengan bukti telah menanda tangani SPJ, padahal kan tidak ada kami menerima uang seperser pun pulang dari liputan di Dewan,” katanya.

“Ini bukan soal jumlah nominalnya, tapi ini soal adanya dugaan kongkalingkong dan permainan. Yang kami pertanyakan adalah masalah SPJ  tiga rangkap kami tanda tangani, tetapi uangnya tidak pernah diterima. Lalu kemana perginya uang tersebut,” tutur Waldi dari harian Rakyat Sumbar dan awak media lainnya.

Untuk itu beberapa awak media Payakumbuh meminta pihak Inspektorat serta BPK memeriksa dugaan permainan kasus ini serta adanya dugaan permainan lainya di Humas DPRD Payakumbuh. **BP/ SB1C

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*