Batu Bara, Editor.- Pemerintah Kabupaten Batu Bara hanya boleh memberikan insentif setiap tahunnya kepada guru-guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang lembaganya sudah terdaftar di Kementerian Agama alias legal.
Hal itu dikatakan Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP., saat acara ramah tamah dan silaturahmi bersama guru MDTA di Pendopo Perjuangan, Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Selasa (07/11/2023).
MDTA ialah satuan pendidikan keagamaan islam nonformal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap pengajaran pendidikan.
Pada kesempatan itu, Bupati Zahir menanggapi keluhan para guru MDTA yang tahun ini insentif belum dibayarkan. Bupati Zahir mengatakan pemberian insentif dapat dilakukan jika guru MDTA di bawah lembaga yang sudah terdaftar di Kementerian Agama. Jika tidak seperti itu akan menjadi temuan oleh BPK RI.
“Saya mau memberikan insentif jika ada lembaga yang legal. Jadi, Kemenag harus membantu kita untuk melegalkan lembaga MDTA. Dan kenapa insentif itu kecil, karena insentif itu hanya bentuknya bantuan yang sesuai dengan kemampuan keuangan,” ujar Bupati Zahir. **NS
Leave a Reply