Sawahlunto, Editor.- Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut telah ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Sawahlunto Dr. Zefnihan, AP, M.Si, Sekretaris Daerah Dr. dr. Ambun Kadri, MKM, Ketua KPU Kota Sawahlunto Hamdani dan Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Junaidi Hartoni pada Sabtu (04/11/2023) di Rumah Dinas Wali Kota.
Pemerintah Kota Sawahlunto memberikan Hibah untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Dr. Zefnihan, menyampaikan besaran Hibah yang diberikan untuk KPUD yakni senilai Rp.10.250.000.000,- dan untuk Bawaslu senilai Rp. 3.050.000.000,-.
“Alokasi Dana Hibah untuk penyelenggaraan Pilkada ini merupakan bentuk Atensi (perhatian dan dukungan) Pemerintah Kota Sawahlunto terhadap kelancaran penyelenggaraan Pilkada nanti. Mudah-mudahan Pesta Demokrasi pada 2024 bisa berjalan dengan Baik, Sejuk, Aman dan Kondusif,” ucap Pj Wali Kota Zefnihan.
Ditambahkan Zefnihan, Hibah kepada pihak penyelenggara Pilkada juga sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang secara Regulasi diatur dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah serta Sejalan dengan Surat Edaran Mendagri pada tanggal 24 Januari 2023 dan 29 September 2023 yang meminta agar Pemerintah Daerah bersama dengan KPU dan Bawaslu di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan Percepatan Penandatanganan NPHD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. **Leo/Prokopim
Leave a Reply