Pasbar, Editor.- Perusahaan Plat merah dalam proyek Pembangunan Akses Pelabuhan Teluk Tapang di Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat patut di audit serta di sidik aparat penegak hukum Rapublik Indonesia.
Pasalnya, Proyek strategis negara yang di danai melalui alokasi anggaran SBSN tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
Nomor kontrak 14/PKK/SK-PJN1-Bb.03.23.1.4/IX/2022 tertanggal 09 September 2022, waktu pelaksanaan 600 hari kalender dengan tahun anggaran 2022 – 2024.
Penyedia jasa atau pemenang proyek PT.Wika KSO PEP, dengan nilai kontrak Rp.216.419.511.400
Dari hasil investigasi awak media dilokasi proyek Pembangunan Akses Teluk Tapang Perusahaan Plat merah PT.Wijaya Karya (WIKA) K.S.O P.E.P telah melakukan pengaspalan di lokasi proyek Pembangunan Teluk Tapang.
dari hasil pantauan dan penelusuran di lokasi proyek diperoleh temuan diantaranya di temukan metode kerja tanpa timbunan Pilihan Sirtu pada titik tertentu ruas Proyek Akses Teluk Tapang
STA 26 + 150 sampai STA 26 + 300, sudah pernah dilaporkan baik kepada PPK 1.4 , Satker PJN 1 Sumbar hingga Balai Pemeliharaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sumbar namun belum memperoleh jawaban.
Selanjutnya trik curang pelaksanaan pekerjaan ruas pembangunan Teluk Tapang modus lainya untuk pekerjaan Pasangan Batu dan Mortar pihak PT.Wika melakukan pekerjaan Subkontraktor terlihat pada titik tertentu menggunakan material batu cadas bekas galian setempat, dan dapat ditemukan sepanjang ruas yang di laksanakan oleh PT.Wika KSO P.E.P.
Sementara , untuk harga pekerjaan tersebut Subkon Pasangan Batu diketahui bernama Kak Ros yang berasal dari Panti Kabupaten Pasaman dengan harga pekerjaan pasangan Mortar Rp.800.000/Kubik , Pasangan Batu Rp.750.000/kubik.
Pada pekerjaan Sub kontraktor terdapat lebih dari satu subkontraktor lainya diketahui bernama Karman dengan harga pekerjaan terjadi selisih harga untuk pekerjaan pasangan mortar Rp.750.000 / kubik , pekerjaan pasangan Batu Rp.700.000/ Kubik.
Tidak itu saja, pihak subkontraktor di lokasi proyek juga ditemukan pasangan mortar atau saluran menggunakan batu pecah yang kuat didatangkan dan di ambil sepanjang dilokasi proyek teluk tapang, bahkan pada pelaksanaan pasangan mortar maupun pasangan batu ditemukan pada titik tertentu di kerjakan dengan dugaan mark up ukuran maupun ketebalan pekerjaan pasangan tersebut.
Sementara itu, bidang Pekerjaan lainya seperti Penghijauan atau pemasangan Deomet hanya hitungan bulan sudah ada yang ambruk dan roboh di lokasi proyek,
saat dikonfirmasi kepada pekerja dilokasi proyek mengaku pekerjaan borongan deomet di Subkontrak oleh pemenang proyek yakni PT.Wika kepada pihak kami, namun saat di wawancara pekerja tidak mau memberikan jawaban nama perusahaan subkontraktor deomet tersebut.
Dugaan trik curang lainya, bekas galian setempat seperti timbunan bagian dasar badan jalan Pengamatan dilapangan mulai dari STA 29 + 000 sampai STA 37 + 500 telah dilakukan penghamparan timbunan pilihan tidak terlihat menggunakan galian C seperti sirtu atau kerikil melainkan seperti timbunan bercampur tanah dengan bebatuan sebagai lapisan dasar pelaksanaan proyek teluk tapang.
Pengamatan metode pekerjaan lainya, saat pihak rekanan melakukan penghamparan base itu terlihat masih dalam kondisi tanah kuning pada titik tertentu langsung di lakukan penghamparan Base.
Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN RI Kabupaten Pasaman Barat Arwin Lubis menambahkan jika proyek strategis pemerintah tidak dilakukan secara profesional dan melakukan praktek – praktek curang, ini perlu dilakukan pengawasan yang ketat baik dari masyarakat , pemerintah maupun pihak aparat penegak hukum.
Jika di awal pekerjaan pihak kontraktor sekelas perusahaan plat merah sudah melakukan trik – trik curang dalam pelaksanaan proyek, kita akan surati Kementrian PUPR , Kementrian BUMN , KPK, Kejagung, Polri dan Bapak Presiden RI.
Dikutip dari Perpres 16/2018 pasal 65 ayat (6) menyebutkan bahwa Penyedia usaha non-kecil yang melaksanakan pekerjaan dapat melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
Dalam SDP Pekerjaan Konstruksi, Permen PUPR 14/2020 disebutkan bahwa Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama atau pekerjaan spesialis yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia barang/jasa dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan merupakan salah satu persyaratan teknis penawaran penyedia untuk tender pekerjaan konstruksi.
Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), menetapkan jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan.
Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan harus memperhatikan:
a. Ketentuan pada SDP Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020, dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan penetapan PPK dalam dokumen persiapan pengadaan; dan
b. Bagian pekerjaan yang wajib disubkontrakkan yaitu:
1) Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis, dengan ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sesuai dengan subklasifikasi SBU;
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP RI, Fadli Arif, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan bahwa menurut kebiasaan subkontrak atas pekerjaan utama sudah disebutkan sejak penawaran.
Apabila belum ada, bisa juga setelah persetujuan PPK,” kata Fadli Arif saat dihubungi media ini.
Lebih lanjut, kata Fadli, tindakan mensubkontrakan suatu pekerjaan yang tidak disebutkan dalam kontrak dan tidak mendapat persetujuan dari PPK, maka hal tersebut tidak diperkenankan. “Ga boleh,” jawabnya singkat.
Kemudian, sambungnya, berdasarkan aturan terbaru yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, ada konsekuensi atau sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pihak penyedia, apabila tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam syarat-syarat khusus kontrak yang baru berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018, bisa dikenakan sanksi membayar denda 2 kali selisih harga kontrak dan harga kepada sub kon,” jelasnya. “sanksinya bisa dilihat dalam syarat-syarat umum kontrak atau syarat khusus kontraknya,” sambungnya.
Sementara itu, ia juga menegaskan pekerjaan utama dapat diserahkan apabila subkon yang ditunjuk merupakan spesialis. Hal itupun dapat dilakukan dengan persetujuan PPK. “Terkait selisih biaya, harusnya tidak masuk ke ranah pemeriksaan. Namun mungkin, karena proses subkonnya tidak sesuai ketentuan, makanya pemeriksaan masuk sampai kepada biaya,” tutupnya.
Sambung Arwin Lubis , seyogyanya proyek ini dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, sesuai hasil investigasi sejumlah bidang pekerjaan sudah di pihak ketigaan oleh pemenang lelang, jangan – jangan sudah terjadi persengkokolan kongkalingkong dalam pelaksanaan kegiatan, kenapa pihak pengawas, PPK, Satker bahkan Balai Besar tutup mata dengan kondisi lapangan.
Belum lagi penggunaan matrial galian C yang berasal dari batu cadas yang dikutip di lokasi proyek jelas – jelas ini sudah kategori pelanggaran dan patut kita minta kepada pihak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap pihak rekanan maupun konsultan pengawas yang telah di percaya negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi kepada Satker PJN Wilayah I Sumbar Masudi ia menjawab ” tanah bekas galian didalam kontrak (spesifikasi) bisa digunakan untuk timbunan (Cut and Fill)
Dan bahan timbunan sesuai dalam spesifikasi tidak mesti sirtu atau kerikil, tanah pun bisa digunakan sebagai bahan timbunan setelah lulus tes labor. Demikian penjelasan saya Pak Buyung. Tks”
Jawaban berbeda juga kami peroleh dari BPJN Sumbar via Aplikasi Whatshaap Pengaduan BPJN Sumatera Barat dengan isi jawaban “sehubungan pengaduan whatshaap BPJN Sumbar 17 Oktober 2023 perihal pemamfaatan tanah bekas galian yang dimamfaatkan sebagai timbunan pilihan oleh rekanan PT.Wika pada ruas proyek Teluk Tapang bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
1. Timbunan pilihan dari hasil galian di izinkan untuk digunakan tampa membayar material timbunan.
2. Ketebalan timbunan pilihan adalah 20 centimeter tidak menggunakan agregat kelas B, tebal angregat kelas A 30 Cm, dan AC WC tebal 4 Cm.
3. Ukuran lebar bahu jalan 1,5 Centimeter, dan lebar badan jalan 6 meter.
Demikianlah kami sampaikan terimakasih”,.
Pihak rekanan PT.Wika KSO P.E.P Kopas Brata saat dikonfirmasi terkait sejumlah metode pelaksanaan pekerjaan teluk tapang , penggunakan material galian C untuk pemasangan mortar maupun pasangan batu yang sebagian memamfaatkan batu bekas galian setempat , belum mau memberikan jawaban kepada awak media. **Buyung
Leave a Reply