Maraknya Galian C Diduga Tidak Memiliki Izin di Wilayah Hukum Polres Asahan Kapolres Tutup Mata di Duga Menerima Upeti dari Para Mafia

Maraknya Galian C di wilayah Hukum Polres Asahan
Maraknya Galian C di wilayah Hukum Polres Asahan

Asahan, Editor.- Kapolres AKBP Rocky H. Marpaung SH SIK MH Asahan di Sinyalir Menerima Upeti dan tutup Mata dari aktivitas tambang galian c desa sidodadi di kab.Asahan prov.Sumatera Utara.

Maraknya Galian C di Kab Asahan Kapolres Asahan di Sinyalir Menerima Upeti dan tutup Mata. Kegiatan penambangan galian C Ilegal terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegiatan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.(02/10/2023)

Warga sekitar sudah sangat kesal akibat dampak galian C, kami meminta Forkopimda Kabupaten Asahan melakukan penutupan aktivitas galian C yang menimbulkan keresahan warga di dua desa gerak tani taman sari kec.sidodadi kab.Asahan sampai perbatasan sayur matinggi Kab. Simalungun,” (02/10/23).

Akibat Aktivitas galian C diduga tidak mengindahkan keselamatan lingkungan, bahkan debu di sepanjang jln di musim panas dan sinyalir dapat menyebabkan korban jiwa akibat tergelincir nya warga saat melintas diarea keluar masuk ny truk galain c pada musim penghujan.

“Aktivitas galian C mengakibatkan abrasi pada bantaran sungai dan berpotensi merobohkan bendungan sungai,” dan mengakibatkan longsor

Herman, dan Faisal Tanjung salah satu tokoh masyarakat dan dari Tokoh pencinta lingkungan meminta kepada pihak APH kabupaten Asahan untuk memproses menindak lanjuti dan memproses secara hukum yang berlaku di Indonesia menurut UU yang berlaku pemilik atau pemain galian C liar tersebut.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan berdasarkan Pasal 98 ayat UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar dan Izin SIPB dan melanggar pasal 58 UU No.3. tahun 2020 tentang minerba, penambangan tanpa izin di pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 juta.dan saat di konfirmasi dengan Kapolrest Asahan AKBP Roky H Marpaung SH.SIK.MH melalui Kasat Res Asahan AKP.Rianto SH.MAP dan melalui Kanit Tipeter Iptu Arbin Rambe SH.MH bungkam tidak memberi jawaban seolah-seolah ad pembiaran. Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Herman Budi Prasetya Manurung selaku tokoh Pemuda Asahan berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C ini.

Saat awak media mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Asahan dan Kanit Tipeter melalui pesan WhatsApp pribadi konfirmasi wartawan cuman di baca dan tidak ada jawaban sampai berita tersebut kepada redaksi. **HM

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*