Sawahlunto, Editor.- DPRD Kota Sawahlunto menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Sawahlunto Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat DPRD, Senin (04/09/2023).
Dalam Rapat Paripurna ini, Badan Anggaran DPRD Kota Sawahlunto melaporkan hasil Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.
Dari Laporan Wakil Ketua I DPRD Sawahlunto H. Jaswandi, S.E menyampaikan Hasil Ringkasan Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 yang pembahasannya dilaksanakan pada tanggal 01 s.d 02 September 2023 oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
A. Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 88.531.919.235,- setelah Pembahasan menjadi Rp. 84.999.048.285,- berkurang sebesar Rp. 3.532.870.950,- dengan rincian sebagai berikut:
– SILPA Rp. 12.114.946.260,-
– Setelah Pembahasan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Rp. 72.884.102.025,-
B. Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 1.666.666.669,- dengan rincian sebagai berikut: Pembayaran Cicilan Pokok Hutang yang jatuh tempo sebesar Rp. 1.166.666.669,- dan Pemberian Pinjaman Daerah Rp. 500.000.000,-
C. Pembiayaan Netto adalah selisih Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan dalam hal ini Penerimaan Netto setelah pembahasan diperkirakan sebesar Rp. 83.332.381.616,- yang seluruhnya digunakan untuk menutup Defisit pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 hasil pembahasan bersama DPRD Kota Sawahlunto dengan TAPD.
Pertanyaan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp. 72.884.102.025,- dari mana angka tersebut muncul.
Sebagaimana diketahui Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada Tahun Anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan dalam Pembiayaan Daerah adalah sebagai berikut:
a. Pembiayaan Daerah terdiri atas:
1) Penerimaan Pembiayaan; dan
2) Pengeluaran Pembiayaan.
Mengacu pada Pasal 71 sampai dengan Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Penerimaan Pembiayaan sebagai berikut;
1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) bersumber dari pelampauan Penerimaan PAD, pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer, pelampauan Penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, pelampauan Penerimaan Pembiayaan, penghematan Belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan/atau sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target Kinerja dan sisa dana pengeluaran Pembiayaan.
2. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. **Leo
Leave a Reply